MIMIKA, Seputarpapua.com | Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menyerahkan 8 materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD Tahun 2024 kepada DPRD Mimika.
Delapan Ranperda ini diserahkan dalam Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Mimika, tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (30/10/2024).
Penjabat Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan, ada delapan Ranperda yang diusulkan untuk dibahas oleh DPRD Mimika. Dari kedelapan Ranperda yang diusulkan, empat diantaranya adalah inisiatif dari DPRD Mimika.
Adapun delapan usulan Ranperda diantaranya,
1. Raperda tentang Pemekaran Kampung.
2. Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
3. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Orang Asli Papua.
4. Reperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
5. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RJPD) Kabupaten Mimika Tahun 2025 – 2045.
6. Raperda tentang Rancana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mimika Tahun
2023 – 2043.
7. Raperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta
Perlindungan Masyarakat.
8. Raperda tentang Kesejahteraan Sosial.
Pj Bupati menjelaskan, Ranperda pemekaran kampung merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Mimika, bahwa Rancangan Perda ini dibuat untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaran pemerintahan kampung, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung dan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan kampung dan daya saing kampung. Selain itu, pemekaran kampung juga disebabkan oleh lajunya pertumbuhan penduduk, perubahan kondisi sosial budaya masyarakat serta perbedaan potensi kampung.
Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan, Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah juga inisiatif DPRD Kabupaten Mimika, yang menilai bahwa Bahasa dan Sastra Daerah adalah bagian dari kekayaan budaya bangsa sebagai pilar utama pembentuk kosakata Bahasa Indonesia, pembentuk kepribadian suku bangsa, sarana komunikasi, penguh jati diri budaya, dan berperan dalam mengangkat martabat dan peradaban bangsa Indonesia dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya, Pj Bupati menjelaskan, Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya juga inisiatif DPRD Mimika, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dijelaskan bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat Kebendaan, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya baik di darat atau di air yang perlu dilestarikan.
Ranperda inisiatif DPRD yang keempat adalah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP), bahwa berdasarkan
Undang – Undang Nomor 2 tahun 2021tentang Perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 1 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua. Bahwa usaha mikro, kecil dan menengah Orang Asli Papua mempunyai kedudukan dan peran strategis untuk meningkatkan perekonomian daerah, dan pemerintah daerah berperan dalam mendorong, penguatan usaha dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di Daerah.
Selanjutnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial, bahwa penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial dilaksanakan secara stimulan melalui sistem rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, penguatan modal sosial dan memperhatikan nilai-nilai budaya masyarakat serta penyelenggaraan
(kuratt), pemulihan (rehabilitatif), dan pengembangan (promotif) bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
Keenam, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2023-2043, bahwa perumahan dan pemukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian, Raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat, dijelaskan bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh masyarakat, Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan kondisi yang
aman, nyaman, tentram, dan tertib.
Dan yang kedelapan adalah Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045,
dijelaskan, Pemerintahan negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia. Tugas pokok bangsa adalah menyempurnakan dan menjaga Kemerdekaan serta mengisinya dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.
“Saya ucapkan terima kasih atas kerja sama, kesungguhan dan sumbangan pemikiran dari anggota DPRD dalam pembahasan dan selanjutnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah untuk menjadi payung hukum di Kabupaten Mimika,” pungkasnya.
Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng mengatakan, Pemkab Mimika telah menyerahkan materi Ranperda Non APBD.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada bagian hukum yang telah melakukan pengharmonisan bersama kantor hukum dan HAM terhadap ke 8 Ranperda sebelum diajukan ke DPRD, selamjutnya DPRD melakukan pembahasan bersama Pemda sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis