TIMIKA | Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa Pemerintah Daerah harus segera membentuk satuan tugas (Satgas) Covid-19.
Pembentukan Satgas Covid-19 mulai di tingkat kabupaten, distrik hingga ke kampung dan kelurahan.
“Satgas itu sekaligus mengganti tim gugus, secara otomatis tim gugus sudah tidak ada,” kata John di Timik, Selasa (6/10).
Dijelaskan, Satgas Covid-19 terdiri dari beberapa bidang diantaranya bidang perubahan perilaku, bidang data dan informasi, bidang komunikasi publik, bidang penanganan kesehatan dan beberapa bidang lainnya.
Bidang-bidang itu dibentuk terdiri dari semua stakeholder, yang bersama dengan pemerintah untuk menangani Covid-19.
Pembentukan satgas Covid-19 dilakukan karena saat ini sudah masuk pada tatanan hidup baru, dimana satgas akan bertugas selama masih ada Covid-19 atau sampai selesai.
Disamping itu, juga akan dibentuk Satgas di tempat-tempat tertentu misal di pasar, pelabuhan, bandara dan tempat umum lainnya.
“Nanti setelah satgas, Pokja yang sudah dibentuk itu juga hilang,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan