Pemkab Mimika Siapkan Perda Pelelangan Ikan untuk Genjot Penerimaan dari Sektor Kelautan

Aktivitas Kapal Nelayan di PPI Poumako (Foto: Dok/Seputarpapua)
Aktivitas Kapal Nelayan di PPI Poumako (Foto: Dok/Seputarpapua)

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua saat ini tengah mempersiapkan Peraturan Bupati terkait Pelelangan Ikan hasil tangkapan nelayan di wilayah itu.

Hal disampaikan Sekda Mimika, Michael R. Gomar usai melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Beacukai, Pimpinan BUMN dan juga para pelaku usaha mulai dari sektor kelautan, perkebunan dan lainnya di Kantor Disperindag, Jumat (20/8/2021).

Sekda menuturkan telah mendapat penjelasan yang cukup kompehensif dari Dinas Kelautan terkait hasil tangkapan nelayan yang lebih banyak dikirim keluar Timika.

Padahal hasil tersebut diambil dari perairan Mimika. Ironisnya, hasil tangkapan tersebut sama sekali tidak memberikan penerimaan bagi daerah.

Belum lagi para pengusaha dibidang perikanan yang terbentur dengan regulasi karena mengoperasikan kapal dengan GT rendah.

Dimana, hasil tangkapan mereka kalah bersaing untuk ekspor karena komoditas ikan konsumsi yang mereka hasilkan sedikit akibat sudah diambil oleh kapal-kapal diatas 30 GT.

“Tadi disampaikan oleh Dinas Perikanan bahwa ijin operasional kapal 30 GT keatas itu menjadi kewenangan pusat. Artinya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ini yang kemudian cukup menyulitkan daerah untuk melakukan pengawasan,” kata Sekda.

Sekda menjelaskan, di Mimika ada dua perusahaan yang memiliki ijin terkait kapal 30 GT keatas yakni perusahaan Juanda dan Indramayu.

“Inilah yang nanti kita akan duduk bersama dengan Dinas Perikanan untuk melihat kembali bagi hasil ataupun regulasinya seperti apa. Regulasinya harus menguntungkan Kabupaten Mimika dari sisi penerimaan karena daerah penghasil,” ujarnya.

Berdasarkan laporan dari Dinas Perikanan dalam satu tahun perusahaan dengan kapal 30 GT keatas bisa menghasilkan Rp8 Miliar per tahun dari hasil tangkapan ikan di perairan Mimika.

Terkait dengan perijinan operasional, Kepala Dinas Perikanan Leentje Siwabessy menjelaskan kapal mulai dari 1 hingga 10 GT dikeluarkan oleh kabupateh, untuk 11 – 30 GT menjadi kewenangan Provinsi, dan diatas 30 GT keatas menjadi kewenangan kementerian Kelautan dan Perikanan.

penulis : Kristin Rejang
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI