Pemkab Mimika Tak Lagi Beri Hibah ke Bawaslu dan KPU dalam Bentuk Uang

Kepala Badan Kesbangpol Timika, Yan Selamat Purba. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Kepala Badan Kesbangpol Timika, Yan Selamat Purba. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Mendekati pesta demokrasi pada 2024 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tidak lagi dianjurkan tahun ini memberikan bantuan hibah kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam bentuk uang.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba, Senin (13/2/2023) di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.

Yan Purba menjelaskan bahwa saat ini tahapan pemilihan umum (Pemilu) sementara berjalan. Sehingga pihaknya sempat mengikuti salah satu kegiatan di Jakarta dan bertemu dengan KPU Pusat.

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan, untuk sementara Bawaslu dan KPU tak lagi diperbolehkan memberikan bantuan hibah dalam bentuk uang.

“Jadi, itu sudah ada penganggaran khusus dari Bawaslu dan KPU RI. Jadi kita men-support dalam bentuk lain. Pemda sudah tidak boleh memberikan hibah bantuan uang langsung. Kalau mereka contoh, butuh dukungan, kita bantu, tapi tidak bisa dalam bentuk uang lagi,” jelasnya.

Sebab, KPU dan Bawaslu masing-masing daerah sudah memiliki anggaran tersendiri dari Pusat.

“Kalau tahun-tahun sebelumnya kita masih bisa memberikan bantuan hibah dalam bentuk uang, mereka laksanakan terus pertanggungjawaban ke pemda. Tapi tahun ini sudah tidak boleh lagi,” pungkasnya.

 

penulis : Kristin Rejang
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan