Pemkab Mimika ‘Tarik Rem Darurat’ Pelaku Perjalanan Kembali Wajib PCR

Penjabat Sekda Mimika, Jenny O Usmani. Foto: Sevianto Pakiding/SP
Penjabat Sekda Mimika, Jenny O Usmani. (Foto: Sevianto Pakiding/SP)

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua bakal kembali menerapkan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) menyusul kasus Covid-19 bertambah cukup signifikan dalam sepekan terakhir.

Dalam seminggu terakhir mulai 12 hingga 18 September tercatat terjadi penambahan 171 kasus baru, dan secara kumulatif 11 kasus positif meninggal dunia dan 21 kasus probable meninggal dunia.

Pada 12 September bertambah 28 kasus baru, 13 September 10 kasus baru, 14 September 2 kasus baru, 15 September 27 kasu baru, 16 September 40 kasus baru, 17 September 32 kasus baru, dan 18 September 32 kasus baru.

Penjabat Sekda Mimika Jenny O. Usmani yang memimpin rapat Pokja Covid-19 Mimika, Sabtu (19/9), mengatakan PSDD terpaksa harus diterapkan kembali sesuai hasil pertimbangan atas laporan dari Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD.

“Jadi jam 5 sore (pukul 17.00) aktivitas semua sudah selesai, lalu petugas pulang jam 7 malam (pukul 19.00) dan tidak boleh ada orang di jalan lagi,” katanya.

Seluruh aktivitas masyarakat kecuali Pasar Sentral akan dibatasi, diikuti petugas turun ke jalan untuk melakukan penertiban protokol kesehatan.

Teknis pelaksanaan PSDD masih sementara disusun oleh tim Pokja Covid-19, termasuk mengenai sanksi bagi pelanggar yang akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub).

Mengenai sanksi, kata Jenny, secara teknis tengah dibicarakan dengan Kejaksaan yang akan memberikan telaah hukum.

“Aturannya sedang dibuat, karena tidak mungkin ada sanksi tanpa dasar hukum. Kalau ini sudah dikoordinasikan, sudah ditandatangani, lalu disosialisasi, kemudian aturan ditegakkan,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *