TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua menerapkan pra new normal (tatanan kehidupan baru) dalam masa tanggap darurat wabah Covid-19.
Kesepakatan bersama Forkopimda dan stakeholder terkait melalui pertemuan di Hotel Grand Mozza Timika, Kamis (4/6), mulai berlaku 5 Juni sampai dengan 18 Juni 2020.
Di masa tanggap darurat pra new normal ini, Pemkab Mimika memberikan kelonggaran terhadap pembatasan aktivitas, dengan catatan protokol kesehatan diperkuat di semua tempat.
Aktivitas masyarakat yang sebelumnya mulai jam 6 pagi sampai jam 2 siang, di masa pra new normal ini diperpanjang mulai jam 6 pagi sampai jam 7 malam.
“Aktivitas masyarakat di luar rumah tidak diperbolehkan mulai pukul 19.01 WIT sampai 05.59 WIT,” demikian disampaikan Bupati Mimika Eltinus Omaleng melalui Kabag Humas Pemkab Mimika, Hendrik Hayon.
Meski begitu, ada beberapa pihak yang diperbolehkan untuk beraktivitas di luar jam pembatasan itu. Beberapa di antaranya, yaitu logistik dan bahan pokok, kendaraan pendingin logistik perikanan.
Kemudian, logistik kesehatan dan obat-obatan, tenaga medis evakuasi pasien dan cleaning service RSUD, emergency keamanan, emergency kesehatan dan beberapa pihak lain yang ditentukan.
Sementara itu, tempat-tempat hiburan malam dan tempat penjualan miras tetap ditutup total selama pemberlakuan pra new normal.
“Aktivitas perkantoran pemerintahan berjalan sebagaimana biasanya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan,” katanya.
Tinggalkan Balasan