TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah telah menerima bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Klub Rimba Golf di Kuala Kencana milik PT Freeport Indonesia.
Pembayaran BPHTB sebesar Rp86 miliar lebih ini diterima atau dibayarkan langsung ke kas daerah di Bank Papua pada Selasa (27/12/2021).
“BPHTB area rimba golf papua telah dibayarkan oleh PT Freeport indonesia sebesar Rp86.014.564.600,“ kata Kepala Bapenda Dwi Cholifah kepada Seputarpapua.com, Selasa (28/12/2021).
Dwi menjelaskan, penerimaan ini sangat membantu kekuatan fiskal daerah.
Karena seperti diketahui di akhir tahun 2021 ini, angka tagihan belanja daerah yang masuk di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika.
Sebelumnya di Seputarpapua.com pada Juni 2021 Dwi menjelaskan pembayaran ini ialah untuk perpanjangan masa Hak Guna Bangunan (HGB) Lapangan Golf Rimba Papua yang telah berakhir.
Dengan berakhirnya HGB ini, maka Freeport harus membuat permohonan baru. Setelah surat permohonan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuat surat untuk perpanjangan HGB yang telah berakhir dan wajib membayar Rp80 miliar.
Masa berlaku HGB itu sekitar 20 tahunan. Karena sudah berakhir dan baru mengajukan permohonan, maka dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan itu adalah pajak daerah.
“Permohonan baru ini yang menyebabkan mereka harus bayar BPHTB. Itu cukup lumayan kisaran Rp80 miliar,” katanya saat diwawancara, Senin (28/6/2021).
Tinggalkan Balasan