Pemkab Mimika Tetapkan Harga Air Isi Ulang, Ini Bedanya Harga di Kota dan Pinggiran

Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah resmi mengeluarkan penetapan tarif air minum isi ulang untuk depot air berdasarkan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 407 tahun 2022 yang dikeluarkan per tanggal 4 Desember 2022.

Didalam surat edaran tersebut, terdapat perbedaan harga antara wilayah didalam kota dan dipinggiran kota. Di mana untuk harga Rp6.000 per galon ditetapkan untuk wilayah Distrik Mimika Baru, Kwamki Narama, Wania dan Kuala Kencana. Sementara harga Rp7.000 untuk wilayah Distrik Iwaka dan Mimika Timur.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba, menjelaskan bahwa harga tersebut untuk pengambilan atau pembelian secara langsung di depot-depot. Sementara jika ingin diantarkan ke rumah, harganya menjadi kesepakatan dari pihak depot dan konsumen.

Dijelaskan, perbedaan harga tersebut karena proses pengambilan air rata-rata dari wilayah SP 3, kemudian di distribusikan ke depot-depot.

“Misalnya di Pomako atau di sekitaran Distrik Iwaka, kan pasti harga untuk transportasinya (mobil tanki air) lebih besar dibandingkan di dalam kota,” jelas Petrus ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (12/12/2022).

Ia mengimbau, jika masyarakat mendapati harga air isi ulang tidak sesuai dengan surat edaran saat membeli langsung di depan, Ia menyarankan untuk melapor kepada instansi pemerintah terkait.

“Kan kita ada OPD terkait yang bisa melakukan penindakan ketika sudah dikeluarkan surat edaran bupati terkait dengan penentuan harga, baru mereka masih melanggar aturan tersebut,” ujarnya.

Namun, jika pelanggan atau konsumen sudah merasa nyaman air diantar ke rumah-rumah dengan harga yang disepakati, maka hal itu tidak masalah.

“Kalau pelanggan mau ambil sendiri di depot, itu lebih baik lagi, supaya bisa mengontrol setiap saat mengenai kualitas depotnya,” katanya.

Ia juga mengatakan, jika ada pihak depot air melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, maka akan ada sanksi yang nantinya diberikan.

“Jadi masyarakat melaporkan dulu. Kalau penindakan bisa saja pencabutan izin atau ditutup depotnya, kalau memang tetap ngotot terhadap aturan yang dikeluarkan pemerintah,” pungkasnya.

 

penulis : Kristin Rejang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *