TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Forkopimda Mimika telah melakukan kesepakatan bersama untuk menetapkan masa new normal tahap keempat dalam status tanggap darurat Covid-19.
Dalam kesepakatan bersama, disebutkan bahwa perpanjangan masa new normal tahap keempat ini berlangsung selama 32 hari kedepan, mulai hari ini hingga 19 September 2020.
Dimasa new normal ini masyarakat dibebaskan beraktivitas selama 24 jam seperti biasanya.
“Itu (New normal tahap keempat) sampai 19 September,” kata Bupati Mimika Eltinus Omaleng usai pertemuan di Hotel Grand Mozza Timika, Rabu (19/8).
Dalam kesepakatan itu, aktivitas persekolahan dan perkuliahan masih tetap diberlakukan belajar dari rumah.
Sementara untuk tempat-tempat hiburan mulai dari THM hingga rumah bernyanyi diizinkan dibuka.
“Tempat-tempat hiburan malam dan rumah bernyanyi beroperasi pukul 14.00 WIT sampai 02.00 WIT atau selama 12 jam,” demikian tertuang dalam kesepakatan bersama.
Tinggalkan Balasan