Pemkab Mimika Tetapkan Masa New Normal Tahap ke Empat Selama 32 Hari

Bupati Mimika Eltinus Omaleng menandatangani kesepakatan bersama. Foto: Ist/SP
Bupati Mimika Eltinus Omaleng menandatangani kesepakatan bersama. (Foto: Ist/SP)

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Forkopimda Mimika telah melakukan kesepakatan bersama untuk menetapkan masa new normal tahap keempat dalam status tanggap darurat Covid-19.

Dalam kesepakatan bersama, disebutkan bahwa perpanjangan masa new normal tahap keempat ini berlangsung selama 32 hari kedepan, mulai hari ini hingga 19 September 2020.

Dimasa new normal ini masyarakat dibebaskan beraktivitas selama 24 jam seperti biasanya.

“Itu (New normal tahap keempat) sampai 19 September,” kata Bupati Mimika Eltinus Omaleng usai pertemuan di Hotel Grand Mozza Timika, Rabu (19/8).

Dalam kesepakatan itu, aktivitas persekolahan dan perkuliahan masih tetap diberlakukan belajar dari rumah.

Sementara untuk tempat-tempat hiburan mulai dari THM hingga rumah bernyanyi diizinkan dibuka.

“Tempat-tempat hiburan malam dan rumah bernyanyi beroperasi pukul 14.00 WIT sampai 02.00 WIT atau selama 12 jam,” demikian tertuang dalam kesepakatan bersama.

 

Reporter: Anya Fatma
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *