TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua melarang seluruh tempat hiburan beroperasi selama siaga darurat pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mimika Marthen Paiding, mengatakan kebijakan menutup seluruh tempat hiburan karena dianggap berpotensi memberi peluang terjadinya penularan Covid-19 atau virus corona.
“Tidak ada kegiatan di sana, karena di situ sangat memungkinkan dan berpotensi virus corona bisa berkembang jika itu beroperasi,” kata Marthen dalam konferensi pers di Timika, Kamis (19/3).
Ia menegaskan, per hari ini atau Jumat (20/3) besok Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah dikerahkan melakukan pemantauan dan penutupan tempat hiburan malam.
Tidak hanya tempat hiburan, tempat perkumpulan banyak orang juga dipantau dan akan ditutup jika dalam kondisi yang berpotensi menyebarkan virus corona.
“Juga diharapkan agar pertemuan yang menghadirkan banyak orang itu dihindari. Ini sudah menjadi kebijakan pemerintah mulai dari pusat hingga daerah,” kata Marthen.
Pemkab Mimika telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2020. Timi ini beranggotakan seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Mimika.
“Tim ini akan bekerja dalam rangka menyikapi segala perkembangan wabah virus corona di Kabupaten Mimika,” jelas Marthen.
Tinggalkan Balasan