TIMIKA | Bupati Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Willem Wandik mengungkapkan besaran proyeksi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan pengantar nota keuangan RAPBD Kabupaten Puncak tahun anggaran 2022 dengan proyeksi pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,4 trilyun atau naik Rp180 miliar dari tahun sebelumnya, dengan persentase 13 persen.
Pendapatan terdiri dari anggaran PAD tahun 2022 yang diproyeksikan sebesar Rp7,7 milyar. Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat pada tahun 2022 sebesar Rp1,4 trilyun lebih.
Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah, pendapatan transfer antar daerah pada tahun
2022 diproyeksikan sebesar 0 rupiah.
Sedangkan untuk belanja daerah diproyeksikan pada APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,6 triliun dengan rincian diantaranya, belanja operasi yang diproyeksikan sebesar Rp899 milyar lebih.
Belanja modal sebesar Rp421 milyar lebih dianggarkan untuk membiayai belanja-belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya.
Belanja tidak terduga sebesar Rp26 milyar dan belanja transfer yang diproyeksikan sebesar Rp257 milyar lebih. Belanja tidak terduga dianggarkan untuk membiayai keadaan darurat termasuk keadaan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
“Sebagaimana uraian belanja diatas, dapat diuraikan, belanja operasi dianggarkan untuk membiayai belanja pegawai dan tunjangan, tambahan penghasilan PNS, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial,” kata Bupati dalam Rapat Paripurna III pembukaan sidang RAPBD tahun 2022 yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Timika, Senin (29/11/2021).
Wandik menjelaskan, belanja bantuan keuangan dianggarkan untuk membiayai belanja pemerintah desa/kampung sesuai struktur pendapatan dan belanja.
Pengelolaan sumber dana yang dapat diatur sesuai kebutuhan dan kebijakan daerah hanya yang bersumber dari dana DAU, dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
Sedangkan pendapatan yang bersumber dari dana dengan peraturan dan juknis yang dikeluarkan oleh masing-masing kementerian/lembaga sesuai tupoksi masing-masing OPD.
Wandik menjelaskan, penganggaran belanja pada program kegiatan dan sub kegiatan dilakukan dengan skala prioritas yang tertuang pada dokumen RAPBD tahun 2022.
“Hal ini sebagai upaya mengatasi permasalaha atau hambatan dan tantangan dalam rangka peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Selain pendapatan dan belanja, ada transaksi pembiayaan daerah Yang dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus, dimana pembiayaan daerah terdiri dari, penerimaan, pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah.
Proyeksi pembiayaan daerah dalam APBD Kabupaten Puncak tahun anggaran 2022 terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah pada RAPBD tahun 2022 sebesar Rp196 miliar.
“Perlu saya ingatkan kembali untuk kita semua, penyusunan APBD harus melalui proses perencanaan dan penganggaran, tidak boleh lagi kegiatan yang tidak melalui perencanaan yaitu melalui musrenbang yang ditetapkan dengan peraturan bupati tentang RKPD tahun berkenan, semua proses dilakukan dengan 1 sistem yaitu SIPD,” jelasnya.
Ia berharap agar seluruh pimpinan OPD dapat memahami dan mematuhi seluruh proses agar terhindar dari kasus hukum.
“Oleh karena itu saya perlu tekankan agar setiap OPD untuk mengikuti kegiatan musrembang yang dilaksanakan oleh Bappeda setiap tahun, sebab melalui musrembanglah penyusunan APBD tahun berikutnya dimulai serta tahapan selanjutnya dalam sistem SIPD,” pungkasnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Puncak, Lukius Newegalen mengatakan, rapat paripurna ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Puncak antara DPRD dengan Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Berkaitan dengan hal tersebut, dewan meminta kepada pemerintah agar tetap melaksanakan mekanisme penyusunan anggaran daerah sesuai peraturan perundang-undangan tersebut.
“Kami meminta agar pokok-pokok pikiran dewan yang merupakan aspirasi dari masyarakat Kabupaten Puncak dapat diterima oleh Pemerintah Daerah yang selanjutnya diuraikan dalam program dan kegiatan dalam RAPBD tahun 2022,” kata Lukius saat membaca sambutannya.
Para anggota legislatif itu juga meminta agar Program dan kegiatan prasarana dasar dengan lokasi kegiatan di distrik-distrik tetap harus menjadi prioritas untuk dilaksanakan dalam Tahun 2022.
“Kami menyadari bahwa beberapa waktu yang lalu Kabupaten Puncak mengalami instabilitas keamanan dan ketertiban, namun dengan kerja keras aparat TNI/Polri serta kerjasama dari semua pihak, kondisi keamanan di berangsur-angsur kembali normal,” ucapnya.
Berkaitan dengan hal tersebut para anggota dewan meminta agar pembangunan prasarana dasar tetap berjalan sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran pelayanan pemerintah di distrik.
DPRD Kabupaten Puncak menginginkan peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan baik fisik maupun pengadaan barang atau belanja modal.
Mempedomani regulasi tersebut, para anggota dewan meminta agar mekanisme pangadaan barang dan jasa pada Pemkab Puncak dilakukan secara online dan terbuka lewat Unit Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Puncak.
Hal ini untuk menghindari kolusi dan nepotisme pada pengadaan pekerjaan khususnya yang ada di organisasi perangkat daerah.
“Untuk melaksanakan fungsi pengawasan di tahun 2022 maka dewan akan memantau dan mengawasi setiap pelelangan yang dilakukan UPBJ Kabupaten Puncak,” pungkasnya.
- Tag :
- APBD,
- DPRD Puncak,
- Kabupaten Puncak,
- Papua,
- Pemkab Puncak
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis