Pemkab: Tempat Usaha di Pinggir Jalan Kota Timika Wajib Dihias Ornamen PON XX

Semarak PON XX Papua di Kota Timika. Foto: Saldi/Seputarpapua
Semarak PON XX Papua di Kota Timika. Foto: Saldi/Seputarpapua

TIMIKA | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Willem Naa mengimbau tempat usaha yang berada di pinggir jalan dalam kota Timika menghias bangunannya dengan ornamen Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.

“Kita arahkan untuk menjelang PON XX semua pelaku usaha harus berpartisipasi dan wajib untuk memperindah tempat usaha mereka,” kata Willem Naa saat diwawancarai di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Selasa (7/9/2021).

Dikatakan, semua tempat usaha seperti Perhotelan, Mall, hingga kios-kios kecil harus melaksanakan instruksi yang dikeluarkan oleh Bupati Mimika nomor 10 tahun 2021 tentang semarak Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pesta Paduan Suara Gerjawi XIII di Kabupaten Mimika

“Jadi yang memiliki bangunan di pinggir jalan, baik ruko, hotel kios kios semua wajib untuk memasang ornamen bernuansa PON dan itu wajib untuk memperindah tempatnya,” kata Willem.

Ia mengatakan, pihak perijinan juga akan ikut mengecek di setiap tempat usaha.

“Perijinan nanti juga ikut cek karena ini seluruh pihak harus terlibat termasuk semua pelaku usaha untuk memperindah kota Timika dalam rangka PON, karena tamu kita yang akan datang bukan hanya satu orang saja tapi ribuan orang,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *