TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua menunda pembayaran ganti rugi tanah yang terkena dampak pelebaran Jalan Cendrawasih khususnya di Jembatan Selamat Datang.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika James Sumigar, Rabu (10/2/2021) di ruang kerjanya.
Ia mengatakan proses pembayaran pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Cendrawasih saat ini dalam proses pelaksanaan.
“Berdasarkan data yang tercatat terdapat enam bidang tanah yang terdampak pelebaran Jalan Cendrawasih khususnya terletak di Jembatan selamat datang,” ujarnya.
Namun, proses tersebut akhirnya ditunda lantaran masih ada tanah yang terkendala dalam hal sertifikat.
Ia menjelaskan ditunda karena sertifikat salah satu bidang tanah masih ada di bank atau dijaminkan.
Dimana, sesuai dengan prosedur pembayaran tidak dapat dilakukan apabila dokumen tidak lengkap.
“Harus ada sertifikatnya, kalau pun di jaminkan maka harus di roya terlebih dahulu, sehingga peta bidang bisa dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),”katanya.
Tinggalkan Balasan