TIMIKA | Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali diingatkan agar memberi perhatian serius terhadap pembentukan Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di wilayah itu.
Juru Bicara Tim 17, Yan Christian Warinussy, mengatakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Pemprov Papua Barat berdasarkan amanat pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“Jadi langkah pembentukan Kantor Perwakilan Komnas HAM di Provinsi Papua Barat sesungguhnya mesti mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Papua Barat,” katanya kepada Seputarpapua, Rabu (2/6/2021).
Menurut Warinussy, Pemprov Papua Barat perlu memberikan perhatian mulai penyiapan anggaran untuk operasional kantor dan program kerja, termasuk menyangkut penempatan calon kepala kantor perwakilan dari jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan III beserta perangkat kerjanya.
“Tim 17 yang terdiri dari para aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun tokoh adat dan mahasiswa hanya sebagai inisiator yang mendorong pemerintah daerah untuk melakukan hal-hal teknis tersebut,” katanya.
Ia berharap hal ini dapat diakomodir dalam proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Papua Barat, baik itu APBD perubahan maupun induk.
“Sekiranya dapat memberi ruang bagi rencana pendirian Perwakilan Komnas HAM di Provinsi Papua Barat,” pinta Warinussy.
Warinussy menyebut, meski Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua Barat belum ada, namun sudah cukup banyak pengaduan yang terus mengalir dari masyarakat setempat.
Tinggalkan Balasan