TIMIKA | Komisi Informasi Provinsi Papua mendorong pemerintah setempat untuk menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses kepada masyarakat, guna menangkal informasi liar yang beredar terkait Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai, mengatakan banyak informasi simpangsiur dan menyesatkan beredar hingga meresahkan masyarakat Papua yang belum banyak mengetahui tentang Covid-19.
“Sehingga Komisi Informasi Provinsi Papua mendorong badan publik, baik pemerintah maupun swasta memberikan informasi kepada masyarakat sesuai informasi yang dikelolanya,” kata Wilhelmus, Kamis (19/3).
Komisi Informasi Provinsi Papua juga mendukung Pemprov Papua yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dan menetapkan status siaga darurat.
“Kami berharap Satgas Penanganan COVID-19 yang dibentuk ini dapat bekerja secara maksimal dan memberikan informasi yang akurat, cepat dan benar kepada publik di Papua,” kata Wilhelmus.
Menurut Wilhelmus, sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik, informasi tentang virus Corona atau COVID-19 termasuk dalam kategori informasi yang wajib disampaikan.
“Karena itu Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban menyajikan informasi secara serta merta kepada masyarakat, sebab menyangkut hajat hidup orang banyak di tanah Papua,” katanya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis