Pemprov Papua Gelar Rakornis Bidang Pendapatan Daerah di Timika

Sekda Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun saat membuka acara Rakornis Bidang Pendapatan Daerah di Timika, Rabu (18/5/2022). (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Sekda Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun saat membuka acara Rakornis Bidang Pendapatan Daerah di Timika, Rabu (18/5/2022). (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Pemerintah Provinsi Papua menggelar Rapat Koordinasi teknis (Rakornis) bidang pendapatan daerah di Hotel Horison Ultima, Timika, Rabu (18/5/2022).

Rakornis ini diikuti oleh pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) seluruh Provinsi Papua yang berlangsung hingga esok, Kamis (19/5/2022).

Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun saat membuka Rakornis tersebut mengatakan salah satu konsekuensi dari otonomi daerah adalah pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dalam melaksanakan pembangunan daerah.

Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan pembangunan daerah dibutuhkan biaya yang sangat besar, oleh karena itu otonomi daerah harus didukung dengan peningkatan kemampuan fiskal daerah.

“Dari berbagai jenis sumber penerimaan daerah, hanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berada di dalam kendali Pemerintah Daerah dan menjadi indikator kemampuan fiskal daerah,” katanya.

Oleh karena itu, kata Ridwan, Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan PAD agar kemampuan fiskal daerah meningkat.

Dikatakan, pengelolaan PAD saat ini telah memasuki babak baru, dengan diterbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut
Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru. Penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya.

Pemerintah juga memberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak antara level Pemerintahan Provinsi dan kabupaten/kota, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB).

“Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya
merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi,” jelasnya.

Hal tersebut kata dia dapat meningkatkan kemandirian Daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD.

Sementara itu, penambahan Opsen Pajak MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di Daerah.

“Rakornis ini adalah kesempatan
yang sangat baik bagi saudara untuk saling berdiskusi dan berkolaborasi dalam rangka optimaliasi pemungutan PAD,” ucapnya.

Dijelaskan, Pemerintah Daerah diberikan waktu 2 (dua) tahun sejak terbitnya undang-undang ini, untuk menyesuaikan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Mulai saat ini mari kita tingkatkan
kebersamaan, satukan pola pikir dan pola tindak, bekerja dengan serius dan bersinergi antara satu dengan yang lain untuk mengoptimalkan sumber-
sumber penerimaan PAD,” kata Ridwan.

Ia juga meminta dukungan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, untuk dapat memberikan asistensi bagi pemerintah daerah dalam hal penyesuaian peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Pada kesempatan ini pula, saya juga mohon dukungan Direktur Koordinator dan Supervisi Wilayah V KPK RI, untuk terus mendampingi pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten atau Kota se Papua dalam upaya optimalisasi Penerimaan PAD,” ungkapnga.

Karena, kata Ridwan pendampingan oleh KPK sangat membantu BAPENDA dalam melaksanakan koordinasi dengan stakeholder terkait penerimaan daerah.

“Saya berharap pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh KPK yang sudah berlangsung beberapa tahun terakhir ini di Provinsi Papua, terus ditingkatkan
sehingga manfaat bagi peningkatan
penerimaan daerah dan juga dalam hal memberikan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

penulis : Kristin Rejang
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI