MERAUKE | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan melalui UPPD Samsat Merauke membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan kendaraan bekas bagi rakyat mulai 2 Oktober sampai 29 Desember 2023.
Petugas Samsat Merauke telah melakukan sosialisasi dengan membagikan pamflet dan pemasangan spanduk, agar lebih banyak masyarakat yang mengetahui informasi tersebut.
“Pembebasan ini atas kebijakan Pak Gubernur mengingat kondisi keuangan masyarakat belum stabil saat ini dan kita harapkan masyarakat segera selesaikan pokok pajaknya,” terang Plh Kepala UPPD Samsat Merauke, Kayafas Simbilap, Jumat (29/9/2023) di Merauke.
Besaran PKB untuk Kabupaten Merauke yang menunggak terhitung sejak 2018 sebesar Rp67.339.695.000, untuk denda PKB sebesar Rp40.227.625.000, sehingga total keseluruhan Rp107.567.320.000.
Kabupaten Boven Digoel jumlah pokok PKB sebesar Rp8.549.923.000, denda PKB sebesar Rp4.896.268.000, sehingga total keseluruhan Rp13.446.191.000.
Kabupaten Mappi pokok PKB sebesar Rp2.936.776.000 dan denda PKB Rp1.730.325.000 maka total keseluruhan Rp4.667.101.000.
“Akumulasi keseluruhan untuk pokok pajak kendaraan bermotor yang harus kami tagih di tiga kabupaten ini Rp78.826.394.000, dan denda PKB yang dihapus 46.854.218.000,” sambung Kayafas.
Kepatuhan masyarakat membayar pajak adalah bagian dari kewajiban sebagai warga Indonesia yang baik, guna mendukung pemerintah untuk memajukan pembangunan daerah dan manfaatnya kembali dinikmati masyarakat.
Masyarakat diajak memanfaatkan kesempatan pemutihan denda tersebut selama kurun waktu yang tersedia, mengingat beban yang harus dibayar sudah berkurang, tinggal membayar pokok pajaknya saja. Manfaat dari kita, oleh kita dan untuk kita.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis