Pemprov Papua Selatan Segera Godok Pergub Pengendalian Miras

Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo
Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo.

MERAUKE | Pemerintah Provinsi Papua Selatan bakal segera menggodok dan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Selatan tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman keras – miras di sana.

Upaya melahirkan regulasi itu bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang lebih kondusif.

Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo mengungkapkan minuman keras menjadi salah satu pemicu atau penyebab terjadinya kriminalitas di banyak tempat di wilayah Papua Selatan.

Karenanya, pemerintah setempat akan membuat regulasi untuk mengatur, mengendalikan dan mengawasi peredaran miras.

“Kita memang perlu mendorong lahirnya regulasi yang mengatur tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran miras di Papua Selatan. Baik mulai dari produksinya, penjualannya, peredarannya, distribusinya ini perlu diatur dalam suatu regulasi yang baik,” kata Apolo kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

“Memang kita ketahui bersama miras itu menjadi salah satu penyebab kriminalitas di kalangan masyarakat. Oleh karena itu perlu ada pengaturan terhadap produksi, penjualan, peredaran miras. Mungkin juga bisa ada pembatasan,” sambungnya.

Apolo mengatakan, pihaknya segera menyusun rancangan Pergub dimaksud. Selanjutnya Pemprov Papua Selatan akan mengundang berbagai komponen dan elemen masyarakat untuk bersama-sama membahas rancangan regulasi itu.

Apabila telah ditetapkan, penegakkan peraturan segera dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Selatan.

“Saat ini kita mau melakukan langkah-langkah penegakkan aturan, tapi belum ada regulasi yang mengatur. Karenanya kita akan segera mendorong sebuah regulasi yang mengatur tentang peredaran miras,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa regulasi terkait miras itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Gubernur. Belum dapat dalam bentuk peraturan daerah, mengingat lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Selatan belum terbentuk.

“Apabila tahun depan kita sudah punya DPRD provinsi, maka pergub itu bisa dibahas dan ditetapkan menjadi perda dalam paripurna dewan,” imbuhnya.

 

penulis : Emanuel
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI