Pemprov Papua Tengah Rapat Koordinasi Pembentukan MRP,  Kuota 42 Anggota

Pemerintah Provinsi Papua Tengah melakukan rapat koordinasi pembentukan MRP Papua Tengah. (Foto: Christian Degei/seputarpapua)
Pemerintah Provinsi Papua Tengah melakukan rapat koordinasi pembentukan MRP Papua Tengah. (Foto: Christian Degei/seputarpapua)

NABIRE | Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar rapat koordinasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah  di Aula Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah, di Jalan Merdeka, Nabire, Senin (6/3/2023).

Plt. Kesbangpol Provinsi Papua Tengah, Lukas Ayomi mengatakan, rapat koordinasi bertujuan agar mendengarkan langsung saran dan masukan dari para tokoh agama, perempuan, dan tokoh adat yang akan diusulkan delegasi dari masing-masing kabupaten di Provinsi Papua Tengah untuk menjadi anggota MPR Provinsi Papua Tengah.

“Rapat koordinasi ini merupakan bentuk sosialisasi agar para tokoh adat, perempuan, dan agama dari masing-masing kabupaten bisa menyampaikan saran dan masukan kepada2 kami. Supaya kami bisa rangkul dalam proses perumusan teknis,” katanya.

Terkait teknis pengangkatan MPR Papua Tengah, pihaknya akan menunggu penertiban Peraturan Gubernur yang lantas ditandatangani oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk.

“Peraturan Gubernur tentang Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah yang akan ditandatangani oleh ibu gubernur, sehingga nanti tim pengawas dari provinsi Papua Tengah dan kabupaten  bisa  bekerja agar proses seleksi ini bisa berjalan,”ujar dia.

Setelah proses seleksi selesai, nama para calon MRP kemudian diusulkan kepada Pj Gubernur Papua Tengah untuk ditetapkan.

“Saran dan masukan dari tokoh adat, perempuan, dan agama itu baik. Karena kita bicara MPR adalah perwakilan dari kultur adat yang ada sehingga semua ini menjadi para Panitia Pelaksana (Pansel) dalam membagi kuota kabupaten dan wilayah adat,” kata dia.

Sehingga kata dia, semua masyarakat adat, tokoh agama maupun perempuan mendapat komposisi yang profesional dan dapat menyenangkan  hati semua pihak

Terkait kriteria umur, kata dia, akan diatur dalam Pergub, karena didalam UU bunyinya paling rendah SD. Jadi bisa lebih tinggi dari SD untuk itu akan diatur teknis dalam Peraturan Gubernur

“Ijazah khusus untuk Pokja adat memungkinkan paling rendah ijazah SD. Sehingga peraturan gubernur itu dimungkinkan ketika kita rapat masyarakat adat dan perempuan disepakati menaikan ijazah SMA,  hal itu kita atur secara teknis,” jelas dia.

Rapat koordinasi diikuti sejumlah pejabat provinsi Papua Tengah dan kabupaten diantaranya,  Kabupaten Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Punyak Jaya, Timika dan Puncak Papua.

Dia mengatakan, kuota MRP berjumlah 42 orang. 14 orang terdiri dari Pokja adat, 14 lainnya Pokja Perempuan, dan   lainnya Pokja agama.

“Jadi, dalam tata cara pemilihan, tentu menggunakan pemilihan yang diwakili dari wilayah adat masing-masing Kabupaten,” katanya.

Selain itu, ia juga mengapresiasi Pj Gubernur Papua Tengah Dr. Ribka Haluk atas kerja kerasnya sehingga MRP Papua Tengah dapat terbentuk.

 

penulis : Christian Degei

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI