Pemuda di Timika Peragakan Proses Pembuatan Narkoba Tembakau Sintetis

PERAGAKAN | Tersangka IS (20) alias Irfan memperagakan cara membuat narkotika jenis tembakau sintetis dihadapan penyidik, saat proses rekonstruksi didalam kamar rumah tersangka di Gang Toba, Jalan Pattimura, Mimika, Papua, Sabtu (15/01/2022). (Foto: Saldi/Seputarpapua)
PERAGAKAN | Tersangka IS (20) alias Irfan memperagakan cara membuat narkotika jenis tembakau sintetis dihadapan penyidik, saat proses rekonstruksi didalam kamar rumah tersangka di Gang Toba, Jalan Pattimura, Mimika, Papua, Sabtu (15/01/2022). (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua, melakukan rekonstruksi terkait proses pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis oleh seorang pemuda di Timika, Papua.

Rekonstruksi dilakukan dalam kamar rumah tersangka IS alias Irfan (20) yang berada di Gang Toba, Jalan Pattimura, Timika, Sabtu (15/01/2022).

Rekonstruksi dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Mansur, juga melibatkan personel dari Unit Identifikasi Satuan Reskrim Polres Mimika.

Proses rekonstruksi juga di-backup oleh personel Sabhara dan Satuan Intelkam guna melakukan pengamanan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Penyidik menghadirkan penasehat hukum tersangka, Samuel Takndare, yang turut menyaksikan proses rekonstruksi dari awal hingga akhir.

Selain tersangka utama IS alias Irfan, penyidik juga membawa tersangka lainnya, AB (23) alias Alvin yang berperan sebagai penjual atau kurir, dan YVR alias Viki (23) yang berperan membantu dalam proses transaksi penjualan tembakau sintetis.

AKP Mansur menjelaskan, dalam rekonstruksi ini, tersangka IS alias Irfan memperagakan 19 adegan cara produksi narkotika jenis tembakau sintetis seorang diri di dalam kamarnya.

Adegan itu mulai dari persiapan produksi, antaralain menyiapkan bahan-bahan, lalu proses peracikan menjadi tembakau sintetis yang siap diedarkan.

Ada pun bahan dasar memproduksi narkotika rumahan ini berupa tembakau asli jenis Gayo dan juga cengkeh.

“Intinya, dalam rekonstruksi ini tersangka (IS alias Irfan) mempraktekkan bagaimana cara melakukan perbuatannya, dengan cara memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis,” kata AKP Mansur usai proses rekonstruksi.

Meski dua tersangka lainnya ikut dihadirkan, namun dalam proses rekonstruksi ini keduanya sama sekali tidak terlibat. Pasalnya, tersangka IS alias Irfan betul-betul memproduksi barang terlarang tersebut seorang diri dalam kamarnya dengan sangat safety.

“Memang dia betul-betul safety membuatnya di dalam kamarnya, dan dia hanya main sendiri. Memang kita ada bawa teman-temannya, tapi ternyata temannya yang tersangka lain tidak terlibat dalam proses produksi,” ujar Mansur.

Selain itu, rekonstruksi juga dihadiri orang tua tersangka IS alias Irfan. Yangmana dari keterangannya mengaku tidak mengetahui anak kandungnya sendiri melakukan perbuatan tindak pidana.

“Saya lihat, orangtuanya sangat menyesalkan apa yang dilakukan anaknya, dan memang dia sama sekali tidak tahu,” kata Mansur.

Usai proses ini, selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara dari para tersangka untuk kemudian dikirim ke pihak kejaksaan dan diteliti untuk berkas perkara tahap I.

Sebelumnya, jajaran Polres Mimika pada Jumat, 7 Januari 2022 berhasil mengungkap pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis dan menangkap tiga orang pelaku serta menyita barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis yang siap diedarkan.

Selain itu barang bukti lainnya turut diamankan, berupa bahan dasar untuk memproduksi tembakau sintetis, mulai dari tembakau gayo, cengkeh, cairan nail polish remover, alkohol, alat timbang serta takaran, hingga buku rekening dan kartu ATM.

Proses pemasaran narkotika jenis ini dilakukan melalui media sosial Instagram. Para konsumen memesan narkotika melalui media sosial, kemudian transaksi dilakukan dengan mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening yang digunakan tersangka. Barang kemudian diantar tersangka ke lokasi yang ditentukan sendiri.

Setelah barang diletakkan pada lokasi yang ditentukan, kemudian difoto oleh pelaku dan dikirim ke konsumen untuk diambil sendiri.

Harga jual atau pasaran narkotika jenis tembakau sintetis ini sebesar Rp150 ribu untuk 1 plastik klip bening kecil dengan berat 1 gram.

Tidak tanggung-tanggung, sejak mulai beraktivitas pada bulan Mei 2021, para tersangka sudah mengantongi omset hingga ratusan juta rupiah. Di mana peredaran narkotika jenis ini menyasar pada kalangan anak muda di kota Timika.

Perbuatan para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

penulis : Saldi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI