Pemutakhiran Data PBB-P2 di Mimika Kini Pakai Aplikasi IG-PBB

TIMIKA | Pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan – Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah kini menggunakan apikasi IG-PBB.

Aplikasi IG-PBB ini dibuat oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika untuk memudahkan petugas di lapangan mencari lokasi objek pajak lama maupun memecahkan objek baru di lapangan dengan menggunakan titik koordinat dari google map.

IG-PBB ini merupakan aplikasi berbasis mobile app yang membantu proses pendataan objek pajak dan juga mengakomodir formulir pengumpulan data pasar dalam analisis zona nilai tanah (ZNT) PBB-P2 secara digital di lapangan.

“Aplikasi pendataan ini untuk memudahkan masyarakat dan memudahkan petugas dalam memberikan pelayanan,” kata Kepala Bapenda mimika, Dwi Cholifah di kantornya, Kamis (3/11/2022).

Selain meningkatkan pelayanan, tujuan lain dibuat aplikasi ini ialah untuk menigkatkan pendapatan daerah.

Dwi menjelaskan, sebelumnya pendataan dilakukan dengan kertas SPOP (surat pemberitahuan objek pajak) dan LSOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak)

“Tapi sekarang kita memakai HP Android dan blanko SPOP dan LSOP sudah ada di dalamnya,” katanya.

Selain itu, titik koordinat rumah objek pajak yang difoto melalui aplikasi ini sudah langaung tersimpan di server Bapenda Mimika.

Dengan aplikasi ini juga, memudahkan untuk pemutakhiran data seperti tanah yang awalnya hanya satu NOP dan sudah dibagi, bisa langsung dilihat dengan google map dan ditentukan titik koordinat untuk dipecahkan.

“Dan ketika petugas kembali dari lapangan, maka kita akan verifikasi lagi kadang-kadang ada dobel nama, dipecahkan dan lain-lain,” jelasnya.

Dari hasil verifikasi itu akan menjadi dasar pendapatan dari PBB-P2 di tahun depan.

Aplikasi ini sudah digunakan sejak dua minggu terakhir, dimana petugas Bapenda tengah melakukan pemutakhiran data di Kelurahan Pasar Sentral termasuk blok-blok di dalam area pasar.

Dengan ribuan objek pajak di Mimika, petugas lapangan tidak lagi kesulitan mencari satu per satu rumah objek pajak karena bisa dilihat dari google map dengan menggunakan titik koordinat.

 

penulis : Anya Fatma
editor : Felix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *