Penambang Emas Ilegal di Korowai Jadi Sasaran KKB, Siapa Bertanggungjawab?

Dua Helikopter yang disita Polda Papua pada Oktober 2018 sebagai barang bukti kasus pertambangan ilegal di Korowai. (Foto: Polda Papua/SP)
Dua Helikopter yang disita Polda Papua pada Oktober 2018 sebagai barang bukti kasus pertambangan ilegal di Korowai. (Foto: Polda Papua/SP)

TIMIKA | Penambang emas ilegal di Korowai, wilayah perbatasan sejumlah kabupaten kembali menjadi korban kekerasan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

KKB Yahukimo pimpinan Bocor Sobolim memenggal kepala seorang pendulang pada Selasa malam, 19 Juli 2020. Aksi kekerasan serupa juga mereka lakukan terhadap pendulang pada 5 Juli 2022.

Kawasan penambangan tradisional tersebut berada di wilayah perbatasan sejumlah kabupaten seperti Yahukimo, Asmat, Mappi, dan Boven Digoel.

Para penambang ilegal menerobos hutan belantara yang jaraknya cukup jauh dari kawasan perkampungan penduduk. Perusahaan yang masuk membawa pendulang mengakses lokasi itu dengan helikopter.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol A.M Kamal mengatakan, belum ada pos keamanan Polri mau pun TNI di wilayah yang memang jauh dari pemukiman penduduk tersebut.

“Di Korowai belum ada pos Polri maupun TNI. Jarak dari Yahukimo itu 8 jam naik speed boat,” kata Kamal di Timika, Rabu (20/7/2022).

Kamal sepakat jika aktivitas penambangan emas itu disebut ilegal karena pihaknya sejauh ini tidak mengetahui perihal perizinannya termasuk permintaan izin pengamanan.

“Yang jelas kita tidak ada semacam izin atau apa pun itu dalam bentuk pengamanan. Tentu lebih tepat itu (ilegal). Tapi dari pemda apakah ada izin dan sebagainya, yang pasti dari kepolisian belum,” ungkapnya.

Ia mengingatkan agar setiap aktivitas termasuk penambangan yang punya potensi terhadap berbagai dampak, mestinya mentaati aturan-aturan yang berlaku.

“Kami belum mendapat data-data perusahaan yang ada di sana, termasuk pendulang. Kalau seperti Antam, Freeport kan jelas. Sekali lagi agar tetap mentaati peraturan agar semua aktivitas di negeri ini bisa diatur dengan baik,” ujarnya.

Melihat dinamika tersebut, Kamal mengimbau agar masyarakat di lokasi yang cukup berbahaya tersebut sebaiknya tetap waspada dan mampu menjaga diri.

“Masyarakat yang ada di sekitar lokasi agar mampu menjaga dirinya, mengamankan dirinya, karena lokasi itu sangat jauh dari aktivitas perkampungan masyarakat,” imbuh dia.

*Pernah Ditutup Gubernur*

Para penambang emas liar yang datang dari berbagai daerah masuk ke Korowai melalui Danowage, Kabupaten Boven Digoel. 

Seorang penginjil dari Korowai, Jimmy Weya, menyaksikan setiap hari tiga sampai empat kali helikopter carteran mengangkut puluhan pendulang dari Bandara Tanah Merah masuk di Danowage. 

Ia bilang, penambangan emas liar di hutan belantara Papua melibatkan sejumlah pengusaha dan mantan pejabat di Yahukimo. Mereka membuat sekitar 15 helipad untuk didarati helikopter yang mengangkut para pendulang ke sana.

“Saya sebagai penginjil dan gembala yang mengembalakan domba-domba di jemaat Jerusalem Pos Danowage, sangat kecewa atas orang-orang perampok dan pencuri emas illegal Korowai Batu,” tulis Jimmy Weya kepada Seputarpapua.

Penjabat Gubernur Papua ketika itu, Mayor Jenderal TNI (Purn) Soedarmo sebetulnya telah menutup aktivitas penambangan emas tersebut. Tambang ini disebut telah menimbulkan kerusakan alam dan mengancam kehidupan orang Korowai. 

Penutupan tambang di Denowage, bagian utara Korowai, tak terlepas dari desakan Pendeta Trevor Johnson, seorang misionaris asal Amerika Serikat yang telah belasan tahun melayani orang Korowai.

Beberapa waktu lalu Seputarpapua mengonfirmasi Pdt. Trevor Johnson, yang justru menuai berbagai serangan fitnah dan ancaman yang diduga berasal dari orang-orang yang mengambil keuntungan atas tambang tersebut.

Pada Oktober 2018, Ditreskrimum Polda Papua bersama Polres Boven Digoel menangkap MT alias Ungke (54), salah seorang pemodal pertambangan ilegal di Korowai.

Kombes Kamal mengatakan, MT alias Ungke setidaknya mempekerjakan 60 orang karyawan yang terbagi dalam enam kelompok dengan lokasi berbeda. Satu kelompok bisa menghasilkan 30 gram emas per hari. Jika ditotal enam kelompok bisa menghasilkan 180 gram emas per hari. 

Kemudian jika dikalikan selama satu bulan, enam kelompok penambang ilegal dapat menghasilkan 5.400 gram. Kalau dihitung 5.400 dikalikan Rp500 ribu per 1 gram emas, maka per bulan penghasilannya bisa mencapai Rp2,7 miliar. 

“Jika ditotalkan per tahun tersangka bersama karyawannya mendapatkan penghasilan Rp 2,7 miliar dikali 12 bulan, sehingga totalnya pendapatan pertahun sebesar Rp 32,4 miliar,” kata Kamal pada 23 Oktober 2018.

 

editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI