Pencuri Tabrak Mobil Polisi saat Kabur Bawa Motor Curian, Pelaku Berhasil Ditangkap

RILIS | Polsek Mimika Baru merilis kasus Curanmor dengan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Rabu (30/3/2022). (Foto: Arifin/Seputarpapua (Foto:Arifin/Seputarpapua)
RILIS | Polsek Mimika Baru merilis kasus Curanmor dengan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Rabu (30/3/2022). (Foto: Arifin/Seputarpapua (Foto:Arifin/Seputarpapua)

TIMIKA | Unit Reksrim Polsek Mimika Baru mengamankan pelaku pencurian motor (Curanmor) berinisial YA, pada Rabu (23/3/2022) lalu di Jalan Sam Ratulangi, Mimika, Papua.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian mengatakan, pelaku diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Fino PA 2100 HX dan satu buah HP Vivo.

Kapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengajak pemilik sepeda motor korban berinisial GK ngobrol.

Pelaku kemudian mengajak korban dengan alasan bertemu teman korban. Korbanpun mempercayai pelaku dan berboncengan menuju lokasi teman korban berada.

“Awalnya pelaku hanya ingin mencuri Hp korban, tetapi dalam perjalanan pelaku menyuruh korban untuk menghentikan kendaraannya dan pelaku meminta korban untuk turun dari motor,”jelas AKP Oskar dalam keterangan pers di Polsek Miru, Rabu (30/3/2022) didamping Kanit Reskrim, Ipda Yusran.

Korban yang tidak curiga dengan pelaku kemudian berjalan beberapa langkah, pelaku kemudian tancap gas dan kabur membawa motor korban.

“Korban sempat berteriak maling”, pungkas AKP Oscar.

Saat bersamaan terdapat salah satu anggota personil Polsek Miru yang berada di TKP dan mengambil langka dengan menghalang jalan pelaku dengan mobilnya.

Akan tetapi pelaku menabrakan motor ke mobil milik anggota polisi tersebut untuk upaya melarikan diri.

“Anggota polisi tersebut langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Mimika Baru untuk diproses lebih lanjut”, terang AKP Oscar dari keterangan salah satu anggotanya.

“Untuk saksi sudah kita periksa dan sedang kita jalankan proses sidik perkara oleh penyidik Reskrim Polsek Miru.M,” ujarnya.

Pelaku YA dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *