Setelah membuka kantor tersebut, dia melihat ada plafon yang rusak atau terbongkar dan pintu brangkas terbuka.
Melihat hal tersebut, Darwis lantas memberitahukan kepada sekuriti Bank Papua bernama Mapile Elosak, dan kemudian dilaporkan ke Polres Mamberamo Tengah.
“Langkah kepolisian yang dilakukan, yakni menerima laporan, mendatangi TKP, Olah TKP, melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kamal.
Kata Kamal, Polres Mamberamo Tengah kemudian membentuk tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim untuk mengejar pelaku dan menangkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti.
“Saat ini personel Sat Reskrim Polres Mamberamo Tengah masih melakukan pengembangan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut,” tutur Kamal.
Dari pencurian tersebut pelaku
membawa lari uang sebanyak Rp2,6 miliar.
Sebanyak Rp100 juta disimpan pelaku di rumahnya, dan sisanya dibawa ke Kabupaten Jayawijaya.
Menurut Kamal, uang itu kemudian digunakan untuk membeli dua unit mobil dan perhiasan emas.
Atas perbuatannya pelaku kini dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3e,4e,5e dan Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Reporter:Aditra
Editor: Misba
- Tag :
- Bank Papua,
- Linus Pagawak,
- Pencurian
Tinggalkan Balasan