Pencurian Konsentrat di Area Freeport Masuk Tahap Dua

BAWA | Aparat kepolisian Polsek Tembagapura saat membawa tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)
BAWA | Aparat kepolisian Polsek Tembagapura saat membawa tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

Berat konsentrat yang didapatkan pada saat penangkapan sebesar 13,820 gram. Berat ini berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh pihak Freeport.

Setelah ditaksir, kerugian yang dialami PT Freeport Indonesia sebesar Rp14.204.000.

“Kedua tersangka ini sudah melakukan beberapa kali pencurian. Namun baru kali ini tertangkap oleh sekuriti. Hal ini terjadi, karena lokasi kejadian merupakan tempat kerja para kedua tersangka. Sehingga mereka bisa leluasa beraksi,” ujarnya.

Konsentrat yang dicuri kemudian dijual dengan harga Rp2 juta.

Namun untuk penjualan, tersangka ini menyerahkan ke orang lain. Dalam arti, kedua tersangka ini tidak langsung menjual, karena mereka bekerja di Tembagapura.

“Hasil dari pencurian tersebut, mereka bagi dua dan menurut keterangannya hal ini dilakukan karena faktor ekonomi,” terang Arthur.

Kedua tersangka kini disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Ini karena, mereka berdua bersama-sama melakukan aksi pencurian. Untuk ancaman hukumannya, maksimal 7 tahun pidana penjara.

“Setelah tahap dua ini, kami akan menyiapkan berkasnya. Yang selanjutnya akan dilimpah ke Pengadilan Negeri Timika untuk disidangkan,” pungkas Arthur.

penulis : Mujiono
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *