Berat konsentrat yang didapatkan pada saat penangkapan sebesar 13,820 gram. Berat ini berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh pihak Freeport.
Setelah ditaksir, kerugian yang dialami PT Freeport Indonesia sebesar Rp14.204.000.
“Kedua tersangka ini sudah melakukan beberapa kali pencurian. Namun baru kali ini tertangkap oleh sekuriti. Hal ini terjadi, karena lokasi kejadian merupakan tempat kerja para kedua tersangka. Sehingga mereka bisa leluasa beraksi,” ujarnya.
Konsentrat yang dicuri kemudian dijual dengan harga Rp2 juta.
Namun untuk penjualan, tersangka ini menyerahkan ke orang lain. Dalam arti, kedua tersangka ini tidak langsung menjual, karena mereka bekerja di Tembagapura.
“Hasil dari pencurian tersebut, mereka bagi dua dan menurut keterangannya hal ini dilakukan karena faktor ekonomi,” terang Arthur.
Kedua tersangka kini disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Ini karena, mereka berdua bersama-sama melakukan aksi pencurian. Untuk ancaman hukumannya, maksimal 7 tahun pidana penjara.
“Setelah tahap dua ini, kami akan menyiapkan berkasnya. Yang selanjutnya akan dilimpah ke Pengadilan Negeri Timika untuk disidangkan,” pungkas Arthur.
Tinggalkan Balasan