Pendaftaran Badan Ad Hoc Pemilu Melalui Aplikasi SIAKBA, ini Penjelasan KPU Mimika

SOSIALISASI - Suasana sosialisasi sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc yang dilakukan oleh KPUD Mimika. (Foto: Mujiono)
SOSIALISASI | Suasana sosialisasi sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc yang dilakukan oleh KPUD Mimika. (Foto: Mujiono)

TIMIKA | Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) saat ini tengah mengembangkan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) untuk pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.

Badan Ad hoc merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan kerja-kerja KPU terkait Pemilu ataupun Pemilihan baik di tingkat kecamatan, Desa/Kelurahan maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Badan Ad hoc sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan gelaran Pemilu maupun Pemilihan mempunyai peran penting untuk mengawal kualitas demokrasi.

Melalui aplikasi ini, untuk pendaftaran badan ad hoc (PPD, PPS, dan PPK) melalui online bukan offline seperti tahun-tahun sebelumnya.

Adanya aplikasi baru tersebut, KPUD Kabupaten Mimika, pada Sabtu (5/11/2022) melakukan sosialisasi terkait SIAKBA dan dihadiri perwakilan dari kampung, kelurahan, dan distrik yang ada di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kordiv Sosialisasi, Parmas, dan SDM KPU Mimika, Fidelis Piligame mengatakan, sosialisasi SIAKBA untuk memberitahukan tentang aplikasi terkait perekrutan Badan Ad hoc yang tidak lama lagi dilakukan.

Secara lisan pendaftaran badan ad hoc 16 November 2022 nanti. Namun secara petunjuk teknis (juknis) dan PKPU terkait kapan itu belum ada.

Namun demikian, KPU memandang perlu untuk dilakukan sosialisasi, agar nanti pada saat pendaftaran dibuka semua sudah paham.

“Perekrutan badan adhoc tahun ini tidak secara offline yang datang ke Kantor KPU, tapi dilakukan secara online melalui aplikasi siakba.kpu.go.id. Dan ini akan terus dilakukan oleh KPU, agar masyarakat mengerti,” kata Fidel.

Aplikasi ini sendiri bertujuan untuk memperbaiki sistem demokrasi di negara Indonesia. Dimana, sebelumnya semua kegiatan dilakukan secara manual, sehingga banyak ditemukan masalah.

Dari itu KPU RI membuat sistem aplikasi, salah satunya SIAKBA. Dan perlu diketahui, aplikasi ini terkoneksi dengan sistem informasi politik (SIPOL), sistem informasi kepegawaian (SIPEG), dan SIDALIH.

“Sehingga untuk pendaftaran harus menggunakan KTP elektronik dan terdaftar sebagai data pemilih. Kemudian, saat mendaftar memiliki KTP yang berdomisili di daerah tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 37, PKPU nomor 3 tahun 2018 yang menjelaskan syarat sebagai badan adhoc,” terangnya.

Sementara untuk wilayah yang tidak memiliki jaringan internet, Fidel mengatakan, memang hal itu masih dipikirkan oleh KPU RI dan provinsi. Dan ini nanti akan tertuang dalam juknis yang sampai sekarang belum ada.

“Kalau juknis terhadap pendaftaran badan adhoc ini turun, maka kami di daerah akan mengikuti sesuai aturan yang ada,” tuturnya.

penulis : Mujiono

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI