MIMIKA, Seputarpapuacom | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika telah mendistribusikan formulir model C6 melalui Kelompok Panita Pemungutan suara (KPPS) kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pencoblosan Kepala Daerah, Rabu (27/11/2024) besok.
Pelaksana Harian (Plh) KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma mengungkapkan, terdapat upaya intervensi dari sejumlah pihak terkait distribusi formulir C6 itu.
“Upaya intervensi banyak berkaitan distribusi form pemberitahuan (C6). Dari RT-RT, kepala kampung dan oknum. KPU sudah menberitahukan kepada kapolres dan jawabannya jika ada upaya seperti itu laporkan ke masing-masing padal. Secara resmi belum (laporannya), kami masih bersifat internal,” ujarnya saat ditemui di bilangan Jalan Cenderawasih, Selasa (26/11/2024).
Hiro menjelaskan, C6 merupakan surat pemberitahuan yang diberikan kepada pemilih untuk datang ke TPS dan memberikan suara. Apabila tidak memiliki C6, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan syarat memiliki kartu identitas KTP sesuai dengan alamat domisili.
Pemilih dapat melakukan pencoblosan pada satu jam terakhir sebelum pemungutan suara selesai yakni pukul 12.00 – 13.00 waktu setempat.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis