TIMIKA | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia melalui Jenderal Perhubungan Laut Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut melaksanakan sosialisasi dan pendampingan uji coba penerapan Inaportnet di Unit Penyelenggaran Pelabuhan (UPP) Poumako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kegiatan itu berlangsung di Hotel Horison Diana, Rabu (17/5/2023), dan diikuti oleh Jasa Pengurusan Transportasi Laut dan Agen Pelayaran.
Inaportnet diketahui merupakan sistem informasi layanan tunggal secara elektronik berbasis internet untuk mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhanan yang standar dalam melayani kapal dan barang dari seluruh instansi terkait atau pemangku kepentingan di pelabuhan (termasuk sistem layanan Badan Usaha Pelabuhan).
Sub Kordinator Sistem Informasi Angkutan Laut dan Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut, Ayu Kharizsa, mengatakan bahwa Inaportnet merupakan layanan digital tersentral dibawah pengelolaan Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut.
Aplikasi ini dapat diakses oleh para pemangku kepentingan di pelabuhan, baik agen pelayaran, perusahaan bongkar muat, JPT dan jasa angkutan terkait di pelabuhan.
“Kita juga sudah berkolaborasi dengan beberapa aplikasi kelembagaan lain, seperti pembayaran PMBP, itu sudah otomasi langsung dari Inaportnet dan juga berkolaborasi dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan,” kata Ayu.
Nantinya untuk Inaportnet ini, khususnya di pelabuhan Poumako, kata Ayu, juga akan bersinergi dengan Lembaga Nasional Single Window.
“Jadi nanti kalau kapal asing masuk ke pelabuhan Poumako, nanti dia langsung sekali submite datanya dan langsung terkirim ke UPP, penyelenggaraan pelabuhan, Bea Cukai, Imigrasi dan karantina kesehatan,” terangnya.
Menurut Ayu, tujuan dari Inaportnet untuk memudahkan para pengguna jasa dipelabuhan, seperti pelayanan untuk transparansi, paperless, efisien dan aktivitas waktu serta mengurangi tatap muka antara legulator dan pengguna jasa untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan.
Sehingga, Inaportnet antara pengguna jasa dan legulator memang murni (pure) data-datanya diperiksa mendasarkan yang diinput oleh pengguna jasa di aplikasi dan juga dokumen-dokumen yang dihasilkan dari Inaportnet yang biasa dilakukan secara manual sudah bisa di download sendiri.
“Kalau misalnya untuk manual sendiri berdasarkan Perma Nomor 8 tahun 2022, untuk dikecualikan yang tidak menggunakan aplikasi Inaportnet hanya kapal non komersial, seperti kapal perang dan kapal bantuan sosial,” ungkapnya.
Ayu menambhakan, Inaportnet sendiri akan diberlakukan di Mimika pada Juni mendatang. Tetapi untuk aplikasi Inaportnet sudah diimplementasi dari tahun 2016.
Sementara itu, Kepala UPP Poumako, Husni Anwar Tianotak mengatakan, terkait Inaportnet yang akan diberlakukan di UPP Poumako, merupakan langkah yang maju dan tepat.
“Pelayanan yang kita lakukan di pelabuhan Poumako, selama ini kita masih tatap muka, maka dengan hadirnya Inaportnet ini kita tidak lagi tatap muka, tetapi pelayanan itu melalui aplikasi,” kata Husni.
Menurutnya, dengan aplikasi ini dari perusahan pelayaran itu sendiri yang akan meng-upload dokumen-dokumen, dan kalau belum ada yang masuk belum bisa diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Jadi pengguna jasa itu sendiri yang harus lebih aktif dalam menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam Inaportnet agar bisa cepat berlayar,” ujarnya
Husni juga mengaku siap memfasilitasi untuk pemberlakuan Inaportnet di pelabuhan Poumako, seperti jaringan internet dan operator dalam membantu agen pelayaran, perusahaan bongkar muat, JPT dan jasa angkutan terkait di pelabuhan.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis