TIMIKA I Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua menegaskan seluruh aktivitas masyarakat di atas pukul 14.00 – 06.00 WIT mulai tanggal 21 Mei 2020 akan dibatasi secara ketat.
Plt. Sekretaris BPBD Mimika Lefinus Siahaya mengatakan, saat ini yang tengah dilakukan oleh pihaknya adalah membuat stiker ataupun spanduk sebagai bentuk sosialisasi penerapan Pembatasan Sosial Secara Meluas (PSSM).
Kata dia, aktivitas masyarakat hanya diizinkan mulai pukul 06.00 sampai pukul 14.00 WIT.
“Jadi saat ini kami telah menyiapkan sekitar 30 ribu stiker yang akan dibagi-bagikan kepada masyarakat terutama di 6 distrik yang dapat dijangkau dengan transportasi darat,” jelasnya Lefinus saat dihubungi seputarpapua.com, Senin (18/5).
Kebijakan PSSM diambil Pemkab Mimika menyusul masih tingginya angka penularan dan terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah itu. Harapannya dengan kebijakan ini dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Lefinus menjelaskan, nantinya Satgas Gabungan akan berjaga disejumlah titik di dalam dan pinggir Kota Timika.
“Misalnya, yang ada di wilayah Distrik Mimika Timur, nanti polsek setempat yang batasi. Begitu juga di wilayah Kuala Kencana, juga di Kwamki Narama, personil keamanan setempat yang akan membatasi warga untuk bepergian di atas jam yang telah ditentukan,” pungkasnya.
Lefinus berharap, warga dapat mematuhi kebijakan ini.
“Kebijakan ini semua demi menyelamatkan warga Mimika,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan