TIMIKA | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika menutup tahun 2020 dengan berhasil mengumpulkan penerimaan pajak melebihi dari target dalam tahun berturut-turut.
Tahun 2020 KPP Pratama Timika berhasil mencapai 102,01 % dari target, yaitu mengumpulkan Rp3,16 triliun dari target di 2020 adalah Rp3,10 triliun.
Namun angka tersebut mengalami penurunan dari tahun 2019, dimana pada tahun 2019 pencapaian 104,97% dari target, mengumpulkan setoran sebesar Rp3,41 triliun dari target sebesar Rp 3,24 triliun.
Penerimaan pajak tahun 2020 yang berhasil dikumpulkan KPP Pratama Timika didominasi oleh setoran PPh Pasal 21 dan PBB.
Kepala KPP Pratama Timika, Tirta Bastoni dalam rilis yang diterima Seputarpapua.com, Jumat (8/1/2021) menerangkan, berdasarkan data kinerja penerimaan, perincian penerimaan pajak tahun 2020 yakni PPh Pasal 21 sebesar Rp 1,64 triliun, PPh lainnya yaitu PPh Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25/29, PPh Final sebesar Rp 220 milyar, PBB Rp 909 milyar, PPN Rp 302 milyar dan Pajak lainnya sebesar Rp 86 milyar.
Dalam hal rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan, KPP Pratama Timika berhasil mencatatkan penerimaan SPT sebanyak 26.494 dari target sebanyak 24.882 SPT, dengan pencapaian sebesar 106,74%.
Pencapaian dan kinerja KPP Pratama Timika sangat berkontribusi kepada pencapaian dan kinerja Kanwil DJP Papua dan Maluku, semua ini pastinya berasal dari partisipasi dan peran aktif masyarakat/Wajib Pajak (WP) dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Atas hal tersebut KPP Pratama Timika mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan selama ini, ditengah kondisi pandemi Covid-19,” ujar Tirta.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis