Pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilakukan merupakan bentuk kepedulian kita bersama membantu Pemerintah, wujud dari gotong-royong masyarakat dan Pemerintah dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19, baik dampak kesehatan, ekonomi maupun dampak sosial .
Selain itu, berdasarkan administrasi KPP Pratama Timika sampai saat ini, insentif perpajakan yang diberikan oleh Pemerintah sebagai salah satu langkah Pemulihan Ekonomi Nasional dampak dari pandemi Covid-19 belum dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat atau Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Timika.
Sampai dengan akhir tahun 2020, baru 340 WP yang memanfaatkan fasilitas yaitu 130 WP memanfaatkan PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, 123 WP UMKM memanfaatkan PPh Final PP-23 ditanggung pemerintah, 42 WP memanfaatkan Pengurangan PPh Pasal 25, yang memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 sebanyak 26 WP, pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 sebanyak 15 WP dan permohonan proses restitusi PPN dipercepat sebanyak 8 WP.
Nilai Realisasi Insentif Pajak yang dilaporkan oleh Wajib Pajak sebagai berikut : PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebesar Rp 27,14 milyar, Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar Rp1,61 Milyar, PPh Pasal 23 dibebaskan sebesar Rp 380 juta dan Pengembalian PPN dipercepat sebesar Rp 12,81 milyar.
“Langkah-langkah yang telah dijalankan oleh KPP Pratama Timika pada tahun 2020, dalam rangka pengamanan penerimaan, antara lain menjalankan sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan secara daring/online, maupun dengan memanfaatkan Media Massa (cetak, online dan Radio) serta Media Sosial, dalam rangka menyikapi merebaknya Pandemi Covid-19,” katanya.
Kemudian menjalankan penelitian atau analisis terhadap usaha Wajib Pajak, karena tidak semua sektor usaha terdampak pandemi Covid-19, antara lain sektor perdagangan kebutuhan pokok.
Melakukan pendekatan secara persuasive kepada Wajib Pajak, melalui himbauan kepada Wajib Pajak agar melakukan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, terutama Wajib Pajak Prominent Law Enforcement, melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang tetap tidak bersedia melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku dan menjalankan oenagihan kepada Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak.
Berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Mimika dan tiga Kabupaten lain yaitu Intan Jaya, Paniai dan Deiyai, agar Penyerapan Anggaran dapat dilakukan dengan optimal, sehingga Pembayaran Pajak atas Pemungutan yang dilakukan Bendahara Pemda dapat Optimal, dan agar diusahakan tepat waktu.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis