TIMIKA | Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Paulus Yanengga menjelaskan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 masih di tunda, meskipun sebelumnya direncanakan ditetapkan tanggal 30 November 2021.
Hal ini dikarenakan, Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengalami kekosongan karena masa berlaku kepengurusan sudah berakhir sejak tahun lalu, dan harus membentuk pengurus yang baru.
“Dalam penetapaan ini tidak boleh kepenguruan kosong, sehingga masih ditunda (penetapan). Kita sudah sampaikan agar secepatnya tapi disini belum terbentuk sehingga nanti kami akan koordinasi dengan Apindo Provinsi,” Kata Paulus ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (7/12/2021).
Dikatakan, pihaknya akan terus berusaha agar dalam minggu ini bisa ditetapkan.
“Hari Kamis kami akan rapat lagi. Dan kita akan berusaha dalam minggu ini ditetapkan UMK kalau pengurus Apindo Mimika belum terbentuk, nantinya kita akan minta dari Provinsi yang mewakili, entah akan diutus dari provinsi ataukah nanti pihak provinsi menyurat ke kami agar ditetapkan nanti mereka siap tandatangan, jadi kita masih koordinasi lagi,” jelas Paulus.
Menurutnat, tadi sempat dilakukan rapat bersama untuk membahas terkait penetapan, dan dihadiri oleh perwakilan semua unsur pekerja dan akademisi. Dimana akademisi dan BPS akan melakukan perhitungan dan analisa sesuai dengan aturan.
“Tahun lalu tidak naik (UMK) karena situasi pandemi, sekarang berangsur sudah mulai berkurang dan secara nasional kita lihat penetapan di pusat maupun provinsi ada kenaikan,” katanya.
Menurutnya, UMK di Papua ukurannya adalah Mimika, sehingga perlu berhati – hati dalam menetapkan agar tidak berdampak sulit bagi masyarakat.
“Saat ini juga harga sembako mulai merangkak naik. Untuk itu Hari Kamis (9/12/2021) akan dilakukan penetapan namun perlu ada penilaian yang baik sehingga tidak merugikan, semua ada indikatornya, salah satunya juga adalah indeks kenaikan harga,” ungkapnya.
- Tag :
- Disnakertrans Mimika,
- Mimika,
- UMK 2022,
- UMK Mimika
Tinggalkan Balasan