Pengadilan Negeri Timika dan Kejaksaan Gelar Sidang Kasus Secara Online

SIDANG - Pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Kota Timika yang dilakukan secara online (Foto:Muji/SP)
SIDANG | Pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Kota Timika yang dilakukan secara online (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | Ditengah pandemic corona virus disease 19 (Covid-19), Pengadilan Negeri Kota Timika dan Kejaksaan Negeri Mimika menggelar sidang kasus secara online.

Sidang dilakukan menggunakan aplikasi zoom maupun skype yang terhubung dengan jaringan internet.

Seperti persidangan yang berlangsung Selasa (12/5), Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di ruang sidang Kantor Pengadilan Kota Timika, . sementara terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Timika.

Humas Pengadilan Negeri Kota Timika, Muhammad Khusnul menjelaskan, dasar pelaksanaan sidang secara online adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2019, tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik.

“Pada Perma itu mengatur tatacara persidangan secara elektornik, baik sidang perdata maupun pidana umum. Ditambah lagi, pihak Lapas disaat wabah ini tidak mengeluarkan tahanan. Sehingga pelaksanaan persidangan dilakukan secara online,” kata Khusnul di Kantor PN Timika.

Seperti pelaksanaan persidangan pidana umum, Majelis Hakim dan JPU berada di ruang sidang. Dimana di ruangan sidang itu disediakan layar lebar beserta perangkat elektroniknya, baik itu computer maupun laptop dan pengeras suara.

“Dipersidangan secara online, dilakukan seperti pada umumnya, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, sampai pada putusan atau vonis,” terangnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Mimika, Roy Andhika Stevanus Sembiring mengatakan, persidangan secara online sudah dilakukan kurang lebih satu bulani. Tepatnya sejak wabah pandemic Covid-19 ini terjad serta adanya pembatasan sosial yang diterapkan oleh pemerintah.

“Sudah 50 kasus yang kami sidangkan secara online. Dan pelaksanaan berlangsung dengan lancar. Dimana persidangan biasanya dilakukan mulai pukul 09.00 – 14.00 WIT,” terang Kasipidum melalui teleponnya.

 

Reporter: Mujiono
Editor: Misba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI