Penganiaya Tukang Ojek Usia 65 Tahun di Timika Diproses Hukum

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Lexi Mediyanto. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Lexi Mediyanto. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mimika Baru menyatakan bahwa melanjutkan proses hukum kasus penganiayaan yang menimpa tukang ojek bernama Suroto (65) pada Selasa, 27 April 2021, di jalur 6 Kampung Wonosari Jaya – SP 4, Mimika, Papua.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Lexi Medianto mengatakan, pelaku yang bernama Glenardus Bewermbo telah diambil keterangannya. Yang bersangkutan telah mengakui bahwa melakukan penganiayan terhadap korban hingga babak belur.

“SPP-nya mulai berlaku tanggal 25 April kemarin. Yang jelas sejauh ini kita proses, karena pengakuan dia sendiri yang memukul,” kata Iptu Lexi Mediyanto, Kamis (29/4/2021).

Lexi menuturkan, awalnya pelaku menumpangi korban meminta diantarkan ke jalur 6. Selanjutnya pelaku menepuk pundak korban menyuruh untuk berhenti. Saat berhenti dan turun dari motor, pelaku bukannya membayar ongkos ojek tetapi menanyakan telepon selulernya kepada korban.

“Korban kebingungan, pelaku tiba-tiba turun dari motor bukannya membayar tapi kok cari HP-nya. Korban tidak tahu HP-nya. Mulai dari situ dia babat (pukul) sudah korban sampai muncul saksi melihat itu,” tuturnya.

Dalam kasus ini terdapat dua orang saksi, yakni yang melihat peristiwa penganiayaan itu dan anak korban yang membuat laporan polisi (LP).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP terkait perbuatan penganiayaan yang ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun delapan bulan.

Sebelumnya, seorang tukang ojek mengalami babak belur akibat dianiaya seorang pemuda mabuk di jalur 6 Kampung Wonosari Jaya – SP 4 pada Selasa, 27 April 2021. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.15 WIT, warga mendapati Suroto dalam kondisi babak belur berlumuran darah.

Karena memprihatinkan, warga langsung membawa korban terlebih dahulu menuju RSUD Mimika untuk ditangani pihak medis, kemudian mengejar palaku penganiayaan.

Tidak butuh waktu lama, pelaku akhirnya diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Mimika Baru dalam kondisi sedang mabuk parah.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI