Pengisian BBM Subsidi Kendaraan Nopol Luar Mimika Tetap Berlaku, Pertamina Ikuti Aturan Pemkab

Pengisian BBM subsidi pada salah salah satu SPBU di Kabupaten Mimika, Papua Tengah
Pengisian BBM subsidi pada salah salah satu SPBU di Kabupaten Mimika, Papua Tengah

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) masih memberlakukan pelarangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan yang masih bernomor polisi (Nopol) luar Mimika.

“Sampai sekarang aturan pelarangan itu (larangan pengisian BBM bersubsidi kendaraan nopol luar Mimika,red). Karena itu intruksi dari pimpinan,” kata Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa saat ditemui di Kantor Disperindag, Kamis (12/1/2023).

Ia menegaskan bahwa pelarangan itu telah dibahas dan dibicarakan bersama dengan tim terpadu serta telah disampaikan ke semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk tidak melayani kendaraan bernopol luar Mimika untuk mengisi BBM subsidi.

“Kalaupun mau isi BBM, ya harus non subsidi,” ujarnya.

Meski demikian, surat sebagai dasar pelarangan itu saat ini masih dikoreksi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Satda) Mimika.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat dasar pelarangan itu sudah jadi,” katanya.

Petrus menjelaskan pelarangan terhadap kendaraan nopol luar mengisi atau membeli BBM subsidi lantaran ada beberapa alasan, dan penerapan ini menurut dia memberikan keuntungan.

Pertama, pelarangan ini mendorong pemilik kendaraan bernopol luar Mimika agar segera merubah maupun mengganti dengan nopol Papua (PA). Dengan begitu maka akan menambah pendapatan asli daerah (PAD). Sebab jika nopol tidak dirubah, malah menguntungkan daerah luar khususnya terhadap pembayaran pajak.

Kedua, dengan bernopol Papua maka pihaknya dapat mengetahui kebutuhan akan BBM bersubsidi di Mimika. Sebab selama ini yang dilaporkan hanya kendaraan bernopol Mimika.

“Ini yang menjadi keterbatasan untuk kuota bersubsidi. Karena banyak kendaraan-kendaraan tidak terdaftar mengisi BBM subsidi di Mimika,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Sales Branch Manager IV Papua PT Pertamina Patra Niaga, Nanda Septiantoro, mengatakan pihaknya tidak menerbitkan aturan berkaitan dengan larangan terhadap kendaraan nopol luar Mimika mengisi BBM bersubsidi. Namun jika itu menjadi kebijakan Pemkab setempat, maka pihaknya akan ikut melaksanakannya.

“Untuk ini dari SPBU sudah paham, karena pernah dilakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Jadi intinya kami ikut kebijakan dari Pemda dan tidak ada masalah,” katanya.

 

penulis : Mujiono

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI