TIMIKA | Usaha depot air isi ulang di Kota Timika, Papua Tengah selama ini tidak ditagih pajak air tanah.
Hal ini diungkap Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah melalui Kepala Bidang Pajak, Joel Luhukay saat diwawancara di kantornya, Kamis (3/11/2022).
Joel menjelaskan, pajak air tanah selama ini tidak ditagih ke pengusaha depot karena para pengusaha itu hanya sebagai distributor.
Sehingga, untuk pajaknya ditagihkan ke agen tempat para pengusaha depot mengambil air. Para agen inilah yang mengambil air langsung dari bawah tanah.
“Pajak air tanah itu kita ambil di sumbernya tidak di depot karena mereka cuma menjual. Ada beberapa sumber yang kita ambil itu di SP3,” kata Joel.
Joel mengungkap, di tahun 2022 ini pendapatan yang bersumber dari pajak air tanah ditarget Rp5 miliar.


Saat ini sudah terrealisasi 87,25 persen atau sama dengan Rp4.362.579.732.
Ia menambahkan, ada 37 objek yang selama ini aktif membayar pajak air tanah.
“Kita optimis nanti bisa over target,” pungkas Joel.