Penimbun Minyak Tanah Bersubsidi Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

BARANG BUKTI | Ratusan barang bukti jeriken berisi bahan bakar minyak tanah diamankan petugas di Kantor Satreskrim Polres Mimika, Papua. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
BARANG BUKTI | Ratusan barang bukti jeriken berisi bahan bakar minyak tanah diamankan petugas di Kantor Satreskrim Polres Mimika, Papua. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Kepolisian Resor Mimika memproses hukum pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah di Mimika, Papua.

Empat orang pelaku yang berhasil ditangkap, terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, pihaknya menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada Pasal 55 menjelaskan, setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Penyidik awalnya menindaklanjuti informasi masyarakat yang viral di media sosial terkait keresahan atas kelangkaan dan mahalnya harga minyak tanah. Saat itu juga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Pada Kamis, 16 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIT tim Opsnal melakukan penyelidikan dan menemukan mobil pick up sedang mengangkut minyak tanah 280 liter milik sYR (39) di SP 4. Pada hari yang sama petugas juga menangkap sH (54) di Jalan Serui Mekar dan mengamankan barang bukti 240 liter minyak tanah.

Selanjutnya dalam sidak bersama Pemerintah pada Jumat, 17 Desember 2021, ditangkap dua orang pelaku berikut diamankan barang bukti minyak tanah. HY (55) ditangkap di Jalan Hasanuddin dengan barang bukti minyak tanah 525 liter dan solar 30 liter. Kemudian SWP (26) yang juga ditangkap di Jalan Hasanuddin dan diamankan minyak tanah sebanyak 1.805 liter.

Barang bukti minyak tanah yang diamankan di Kantor Satreskrim Polres Mimika sebagai dengan total keseluruhan 2.850 liter dan minyak solar 30 liter, beserta 1 unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut BBM.

“Kita tahu bersama bahwa untuk membeli minyak tanah (bersubsidi pemerintah), itu hanya yang punya kartu (KK) dan jatah 10 liter saja,” kata Iptu Bertu Haridyka, pada Senin, 20 Desember 2021 di Mapolres Mimika.

“Kalau masyarakat dia menimbun dalam arti dia tidak punya izin niaga. Izin menyimpan, mendistribusikan, mengangkut, apalagi menjual, nah disitu salahnya,” lanjutnya.

Sementara terkait agen-agen minyak tanah yang menjual dalam jumlah banyak kepada para pelaku penimbun BBM, kata Iptu Bertu, mereka pun akan dipanggil untuk diperiksa. Sementara untuk sanksi kepada agen, Kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah dan pihak Pertamina, entah dalam bentuk apa sanksi yang diberikan.

“Terkait kasus ini, perintah Bapak Kapolres kita harus usut tuntas,” pungkasnya.

penulis : Saldi
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI