TIMIKA | Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait adanya tindak penipuan yang mengatasnamakan AMSI pada 26 dan 29 Januari 2023.
Dalam siaran pers yang diterima, Senin (31/1/2023), Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut mengungkap pihak yang melakukan tindak penipuan mengatasnamakan AMSI menggunakan nomor 089602549384 dan 082169829759, dengan modus menakuti-nakuti tindakan pencemaran nama baik oleh korban dan dilanjutkan dengan permintaan sejumlah uang.
Untuk itu, AMSI meminta pelaku menghentikan tindakan penipuan yang dilakukan karena melanggar hukum dan merugikan nama baik organisasi AMSI.
AMSI menyatakan tidak pernah menjadi “polisi” atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan masyarakat baik di media sosial ataupun media lainnya yang menjadi wilayah yurisdiksi penegak hukum.
Lebih lanjut disebutkan, AMSI tidak pernah mengadakan pemungutan uang dalam kegiatan apapun kepada publik apalagi dengan dalih agar dibebaskan dari kasus hukum apapun.
“Kepada media ataupun perorangan untuk tidak meladeni dan lebih berhati-hati dengan berbagai bentuk broadcast yang diakhiri dengan memungut biaya dengan mengatasnamakan AMSI,” kata Wenseslaus dalam siaran pers.
AMSI mengimbau untuk melaporkan setiap tindakan penipuan yang mengatasnamakan AMSI ke nomor WA Center AMSI 0812-8470-0300 atau email ke: sekretariat@amsi.or.id.
Ditambahkan, AMSI mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penipuan yang mengatasnamakan AMSI.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis