TIMIKA | Petugas Polsek Mimika Timur berhasil menangkap seorang penjual minuman beralkohol jenis sopi.
Kapolsek Mimika Timur Iptu Boby Pratama mengatakan, penangkapan pelaku berinisial Y berawal saat petugas melakukan patroli Rabu 8 September 2021 sekitar pukul 22.00 WIT. Petugas menemukan seorang warga yang sedang mengonsumsi sopi kemudian diinterogasi.
Dari hasil interogasi, diperoleh informasi tempat di mana warga membeli sopi. Kemudian petugas bersama warga tersebut menuju ke rumah atau tempat yang dimaksud.
Ketika tiba, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 barang bukti berisi minuman beralkohol jenis sopi. Kemudian didapati lagi di belakang rumah warga lainnya 16 paket sopi yang dikemas dalam plastik bening.
“Jadi kami bawa orang yang minum itu, langsung dia tunjuk orang yang transaksi sama dia,” kata Iptu Boby yang dikonfirmasi via telepon, Kamis (9/9/2021).
“Jadi yang bersangkutan (pelaku) modusnya itu simpan barangnya di belakang rumah orang lain. Namun di rumahnya sendiri kita dapati barang bukti juga satu botol sopi,” sambungnya.
Dari barang bukti 16 paket minuman sopi yang ditemukan, kata Boby, diduga akan dijual atau siap diedarkan oleh pelaku.
Saat ini pelaku sedang diperiksa di Mapolsek Mimika Timur guna dilakukan pengembangan terkait dimana tempat minuman tersebut diproduksi.
“Sekarang lagi proses BAP di Polsek. Sementara kita masih pendalaman untuk mencari tahu tempat (produksinya) di mana,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan