Penjualan Solar di SPBU Dibagi Sesuai Jenis Kendaraan

PERTEMUAN | Pertemuan di Kantor Disperindag membahas kelangkaan dan antrean panjang di SPBU. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
PERTEMUAN | Pertemuan di Kantor Disperindag membahas kelangkaan dan antrean panjang di SPBU. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA | Penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU di Kota Timika, Kabupaten Mimika saat ini dibagi berdasarkan jenis kendaraan.

Hal ini diputuskan dalam pertemuan Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Pertamina, pihak SPBU, kepolisian dan stakeholder lain di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Rabu (16/2/2022).

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Michael Gomar melihat kondisi di lapangan sejak bulan Desember 2021 hingga saat ini masih sering terjadi antrean panjang di SPBU khususnya untuk solar.

Kondisi ini tentu membuat resah masyarakat dan juga pemerintah. Untuk itu dibuat solusi mengurangi antrean di SPBU dengan mengambil beberapa layanan.

Dari enam SPBU di Kota Timika, hanya empat SPBU yang menjual BBM jenis solar disubsidi.

Untuk pembagian jenis kendaraan disesuaikan dengan rute dan jumlah masing-masing jenis kendaraan diantaranya, kendaraan jenis truk mulai roda empat sampai seterusnya mengisi solar di SPBU SP 2.

Ini karena sebagian besar kendaraan jenis truk beroperasi ke arah Iwaka mengangkut material. Sedangkan untuk truk lain misalnya ekspedisi yang mengangkut barang dari Poumako juga diharuskan mengisi di SPBU SP 2.

Untuk kendaraan jenis pickup di SPBU Jalan Hasanuddin, mengingat tidak sebanyak kendaraan lainnya dann disesuaikan dengan lokasi SPBU yang tidak begitu besar.

Dan untuk bus mengisi BBM di SPBU Nawaripi. Ini dilihat karena sebagian besar bus mengangkut warga atau penumpang di wilayah kota.

Sedangkan SPBU Kilo 8 dikhususkan untuk penjualan kepada nelayan atau masyarakat yang membeli dengan jerigen.

Ini termasuk pembelian dari RSUD yang juga menggunakan jerigen. Meskipun RSUD adalah bagian dari pemerintah tetapi harus mengikuti peraturan ini.

“RSUD juga harus beli di (SPBU) Kilo 8,” kata Sekda dalam pertemuan.

Sementara untuk kendaraan pribadi atau ambulans dan lainnya yang menggunakan solar bisa mengisi di semua SPBU.

Ia berharap pihak SPBU juga ikut melakukan pengawasan agar jangan sampai ada kendaraan yang mengisi dua sampai tiga kali atau lebih.

“Jadi ini untuk memudahkan kita untuk lakukan pengawasan,” katanya.

Dalam rapat itu juga diputuskan agar tidak ada lagi penjualan solar dengan jerigen di pinggir jalan.

Semua SPBU kecuali Kilo 8 diingatkan untuk tidak lagi menjual solar kepada masyarakat yang membeli dengan jerigen.

“Penjualan gen di semua SPBU ditiadakan kecuali kilo 8. Perikanan, RSUD juga harus beli yang pakai gen di kilo 8,” tuturnya.

Jika masih ada SPBU yang menjual solar kepada pembeli yang menggunakan jerigen, maka akan diberi sanksi.

Peraturan baru akan diberlakukan setelah dibuatkan surat edaran untuk dibagikan ke semua SPBU dan disosialisasikan kepada masyarakat.

“Kita buat surat besok (hari ini) mungkin sudah siap akan distribusikan ke SPBU dan disosialisasikan kepada masyarakat,” kata Sekda.

Untuk memudahkan pengawasan terhadap kendaraan yang mengisi BBM, SPBU juga diperintahkan untuk menggunakan pencatatan nomor polisi dengan sistem digitalisasi oleh Pertamina.

“Kita akan minta juga untuk penambahan kuota,” pungkasnya.

 

penulis : Anya Fatma
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *