TIMIKA | Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika, Papua siap menyalurkan Dana Desa (DD) tahap ketiga sebesar 20 persen dari total pagu DD tahun anggaran 2020 sebesar Rp148.779.739.000,-.
Penyaluran dana desa ke 133 kampung di Mimika ini dalam satu tahun dilakukan dalam tiga tahap, diantaranya tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.
Seksi Perbankan KPPN Timika, Budi Susilo menjelaskan penyaluran tahap ketiga ini belum dilakukan, karena masih menunggu laporan pertanggungjawaban dari masing-masing kampung.
Laporan pertanggungjawaban dari kampung ini nantinya disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kemudian di teruskan ke KPPN.
“Jadi Laporan tidak langsung ke kami,” kata Budi saat ditemui, Rabu (4/11).
Budi mengatakan, persyaratan penyaluran DD di tahun 2020 ini sangat dipermudah, hanya dengan melampirkan Perda tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian DD setiap desa/kampung.
Lanjutnya, yang perlu dilampirkan ialah Peraturan Desa mengenai APBDes, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD tahun anggaran 2019 dan laporan realisasi penyerapan keluaran DD sampai dengan tahap dua tahun anggaran 2020.
“Pemda tidak perlu lagi menyampaikan Peraturan Desa mengenai APBDes apabila dokumen tersebut sudah disampaikan pada saat penyaluran DD tahap pertama,” katanya.
Tinggalkan Balasan