Penyidik Dalami Keterlibatan Oknum Karyawan Soal Pencurian Mesin milik Freeport

BARANG BUKTI | Mesin pompa air milik PT Freeport Indonesia yang menjadi barang bukti, dicuri para pelaku di area tanggul barat, pada Kamis dini hari, 26 Maret 2021. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
BARANG BUKTI | Mesin pompa air milik PT Freeport Indonesia yang menjadi barang bukti, dicuri para pelaku di area tanggul barat, pada Kamis dini hari, 26 Maret 2021. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, terus mendalami keterlibatan oknum karyawan terkait kasus pencurian mesin pompa air seharga Rp280 juta millik PT Freeport Indonesia, yang dicuri pada Kamis, 26 Maret 2021.

Saat ini sudah ada empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian tersebut, masing-masing berinisial AS, MR, YF, dan ES.

Sedangkan barang bukti berupa mesin pompa air, kini telah diamankan di Polres Mimika untuk kepentingan penyidikan.

“Kemungkinan ada indikasi keterlibatan karyawan, tapi masih kita kembangkan juga. Dia kan ngambilnya di dalam kontainer, itu mesin,” kata Kepala Satreskrim (Kasatreskrim), AKP Hermanto, Selasa (6/4/2021).

Bahkan, dari hasil pengembangan sementara, informasi yang diperoleh ada juga barang lain yang dicuri, seperti kawat bronjong atau kawat yang biasa digunakan untuk membuat talud.

“Sementara ini masih pengembangan barang-barang yang lain,” ungkapnya.

Seorang tersangka berinisial ES, kata AKP Hermanto, merupakan pelaku kasus yang sama dan sempat masuk di area mile 74, Tembagapura.

ES merupakan mantan karyawan, sehingga sedikit banyaknya mengetahui akses masuk ke area perusahaan.

“Itu sudah pernah melakukan tindak pidana juga di Tembagapura, yang masuk ke mile 74 menggunakan senjata airsoft gun dan menyimpan amunisi ukuran 9 mm,” ungkap Hermanto.

Advertisements

“Dia sebelumnya karyawan, entah di PHK atau apa. Dia masih tau lah akses disana, sehingga bisa naik. Pada saat itu menggunakan kendaraan oknum-oknum juga,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus tindak pidana pencurian terjadi di area operasi PT Freeport, tepatnya di wilayah Tanggul Barat area antara mile 34-35. Mesin pompa air seharga Rp280 juta dicuri di dalam kontainer. Kasus tersebut baru dilaporkan Samuel Wanggai (karyawan) ke Polres Mimika pada Selasa, 30 Maret 2021.

Menurut pengakuan para pelaku, mereka menggeser mesin yang dicuri dengan cara dipikul bersama-sama. Mereka mambawa mesin menyusuri jalur atau jalan setapak yang digunakan para pendulang untuk menuju lokasi dulang yang berada di Tanggul Barat area mile 34-35.

 

Reporter: Saldi
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan