Selanjutnya, Pasal 386 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun, Pasal 141 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2012 tentang Pangan, yang ancaman pidana penjara 2 tahun. Serta Pasal 142 juncto pasal 91 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Perlu juga diketahui, petugas juga mengamankan puluhan botol miras seperti Vodka Mansion House ukuran 250 ml, yang hasil uji laboratorium ditemukan kadar PK Metanol 24,81 persen dan PK Etanol 16,40 persen.
Sedangkan untuk ukuran 350 ml, kadar PK Metanol tidak terdeteksi dan PK Etanol terdeteksi 40,21 persen, sehingga menandakan kedua barang bukti tersebut melebihi batas, yakni untuk jenis vodka kadar Metanol tidak lebih dari 0,1 persen, sedangkan Etanol tidak kurang dari 37,5 persen.
Reporter: Saldi
Editor: Misba Latuapo
- Tag :
- AKP Mansur,
- ITW,
- Miras Palsu,
- Satreskoba
Tinggalkan Balasan