Penyidik Mengaku Siap Lengkapi Berkas Perkara Kasus Foto dan Video Mesum Oknum ASN di Timika

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara atau P19 kasus foto dan video mesum dengan tersangka berinisial YKS dan FK, oknum ASN dan karyawan swasta di Mimika, Papua.

Pengembalian berkas perkara ini agar penyidik melengkapi syarat-syarat yang diperlukan untuk pembuktian unsur pidana. Hal itu juga agar tidak menimbulkan multi tafsir atau perbedaan persepsi antara Jaksa dengan penyidik.

“Itu berkasnya P19, dikembalikan Jaksa untuk kita lengkapi. Petunjuk dari Jaksa kita harus lengkapi saksi ahli pidana,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto yang ditemui dibilangan jalan Budi Utomo, Timika, Rabu (1/9/2021).

Nantinya, kata Hermanto, setelah dilengkapi keterangan dari saksi ahli dalam hal ini ahli pidana, pihaknya akan melakukan lagi tahap I atau penyerahan berkas perkara ke JPU untuk diteliti.

“Sementara kan kita baru keterangan ahli dari pihak Labfor (laboratorium forensik) yang kemarin kami periksa barang bukti di Makassar. Ini nanti kami lengkapi lagi ahli pidananya,” ujarnya.

Sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan di Labfor Makassar terkait keaslian foto syur maupun video mesum yang diperankan oleh oknum ASN dan karyawan di Timika, yangmana hal itu terkait perkembangan kasus pornografi yang terjadi pada bulan Mei 2021.

Di mana, foto dan video seorang oknum ASN dan karyawan dari salah satu perusahaan di Timika beredar luas di media sosial dan dinyatakan asli.

Dengan adanya hasil itu, kedua tersangka atau pemeran dalam foto maupun video itu terancam dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara untuk kasus atau perkara terkait penyebaran foto maupun video ke media sosial, tetap akan diproses.

Kasus ini mencuat setelah pemilik akun ‘Chakra’ menyebar video mesum dan foto-foto syur beradegan hangat antara saudari FK dan YKS. Foto-foto disebar pada kolom komentar akun Facebook milik FK, sedangkan video beserta foto juga disebar di grup Facebook TIMIKA JUAL & BELI, pada Sabtu, 15 Mei 2021.

Belakangan berkembang lagi penyebaran foto dan video yang sama melalui grup WhatsApp (WA) oleh akun bernama ‘Pornoaksi’.

penulis : Saldi
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI