Penyidik Pastikan Tersangka Pencabulan Anak Panti Asuhan di SP 4 Tetap Dua Orang

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua menyatakan tersangka kasus persetubuhan anak di Panti Asuhan Bunda Mulia, Kelurahan Wonosari Jaya, SP 4, Distrik Wania, Mimika, Papua tetap dua orang seperti dugaan awal.

Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa tersangka B merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini, sedangkan tersangka AL hanya terpaksa mengakui perbuatan itu lantaran diancam.

Kepala Satuan Reskrim, Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar menegaskan bawah kabar tersebut tidaklah benar.

“Tersangka kasus persetubuhan anak di panti asuhan tetap berjumlah dua orang, dan itu sudah berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik,” Tegas Bertu, Selasa (21/6/2022).

Saat ini, berkas perkara dengan tersangka B dan AL sedang dilengkapi penyidik. Rencananya, dalam waktu dekat akan dilakukan tahap I atau penyerahan berkas perkara ke pihak Kejaksaan untuk diteliti.

“Berkas sudah diproses. Dilengkapi berkas perkara sekarang, segera tahap I,” kata Kasat Reskrim.

“Itu bahasa yang timbul saja, tapi kalau fakta pemeriksaannya, sampai sekarang tetap (tersangka 2 orang). Korban sampaikan terhadap oknum B dan oknum AL itu, semua melakukan persetubuhan anak dibawah umur,” kata Iptu Bertu.

Pasca kasus ini mencuat, keluarga korban bersama sejumlah warga di sekitar Panti Asuhan Bunda Mulia melakukan aksi perusakan dan pamalangan terhadap panti asuhan. Aksi itu dilaporkan ke polisi oleh pemilik panti asuhan lantaran tidak terima.

Karena itu, saat ini penyidik tengah memproses laporan polisi terkait perusakan panti asuhan yang diduga dilakukan oleh kerabat dan keluarga dari korban kasus persetubuhan anak.

Sementara untuk kasus persetubuhan anak ini, sebelumnya dilaporkan oleh pemilik panti asuhan. Yangmana laporan awal hanya ditujukan pada suami pelapor, yakni AL. Namun dari hasil pengembangan penyidik, muncul lagi nama tersangka B yang kemudian ditangkap di Kabupaten Mappi lalu dibawa ke Timika untuk menjalani proses hukum.

penulis : Saldi
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI