Penyidik Periksa Seorang Tokoh Agama di Timika Pelaku Dugaan Pencabulan

Ilustrasi
Ilustrasi

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika memeriksa seorang tokoh agama terkait adanya pelaporan dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro mengatakan, pemeriksaan terhadap tokoh agama yang berinisial DP itu, dilakukan pada hari Rabu, 19 Oktober 2022.

Namun, Iptu Sugarda belum mau menyampaikan hasil pemeriksaan yang bersangkutan, lantaran masih menunggu gelar perkara yang akan dilakukan bersama penyidiknya.

“Kemarin kita sudah lakukan pemeriksaan. Justeru ini sudah kita tingkatkan. Nanti hasil gelarnya seperti apa, nanti kita tentukan statusnya,” ujar Iptu Sugarda di Mapolres Mimika, Kamis (20/10/2022).

Sugarda mengakui dugaan pencabulan dan persetubuhan itu sudah terjadi sejak beberapa tahun yang lalu. Hal ini sama seperti keterangan yang disampaikan pihak keluarga korban kepada media ini beberapa waktu lalu.

Bahkan, penyidik telah mengantongi hasil visum tim medis di rumah sakit terhadap korban, yang tentunya menjadi salah satu alat bukti jika status kasus ini ditingkatkan, dalam hal ini sudah ada penetapan tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra membenarkan adanya laporan polisi (LP) di Polres Mimika yang melaporkan seorang tokoh agama berinisial DP.

Sudah ada empat orang saksi yang diperiksa penyidik termasuk korban.

Informasi yang diperoleh media ini dari pihak korban, kejadian terbaru baru terungkap pada September 2022.

Korban yang kini berusia 14 tahun bercerita kepada orangtuanya soal perbuatan bejat tokoh agama berinisial DP.

Bahkan bukan hanya perbuatan cabul yang dilakukan, melainkan korban sudah disetubuhi saat masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.

Hal ini diceritakan korban kepada orangtuanya lantaran perbuatan yang sama juga dilakukan terduga pelaku terhadap teman korban.

Kini kasus yang sama itu sudah dilaporkan dan diproses di Polres Mimika, yakni kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tiri, namun yang bersangkutan DP lolos dalam kasus itu.

Karena itu, pihak keluarga korban menganggap bahwa anak mereka bukan jadi satu-satunya korban perbuatan bejat tokoh agama tersebut, melainkan ada beberapa anak lainnya.

Korban pada saat masih SD, dijemput oleh terlapor DP ketika pulang sekolah. Kemudian korban malah dibawa ke rumah DP.

Saat itu korban dijemput DP karena pada saat itu juga orangtua korban sedang keluar daerah, sehingga korban dititipkan dirumah salah satu kerabat.

 

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *