TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, Papua Tengah, memastikan menangani secara serius kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oknum ASN lingkup Pemkab Mimika berinisial JT.
Menanggapi keluhan pihak korban yang menilai pemudik lamban menangani kasus yang dilaporkan, Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda B. Aditya Trenggoro membenarkan bahwa kasus tersebut sudah memiliki laporan polisi (LP).
LP itu bernomor: LP/B/826/XI/2022/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua tertanggal 15 November 2022 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak atau perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002.
Penyidik, kata Sugarda, sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, berikut juga melengkapi administrasi penyidik atau mindik. Namun, belum dilakukan visum terhadap korban lantaran ada alasan tertentu.
“Belum dilakukan visum dikarenakan korban masih dalam masa ujian sekolah,” ungkap Iptu Sugarda dalam keterangan kepada awak media pada Senin malam, 5 Desember 2022.
Rencananya hari ini, Selasa (6/12/2022), korban usai mengikuti ujian sekolah, sehingga pada Rabu, 7 Desember 2022 baru bisa dilakukan visum.
“Dari penyidik nantinya akan dibuatkan surat pengantar visum terhadap korban dan berkoordinasi dengan pihak P2TP2A terkait pendampingan korban saat akan dilakukan visum,” terangnya.
Sebelumnya, pihak keluarga korban menilai bahwa penyidik Polres Mimika lamban menangani kasus ini. Hal itu lantaran hingga 5 Desember 2022 sejak kasus itu dilaporkan pada 15 November 2022, pihak korban belum menerima surat pemberitahuan pengembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Berikut terduga pelaku juga terlihat masih berkeliaran.
- Tag :
- ASN Cabul,
- Mimika,
- Pencabulan anak,
- Polres Mimika
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis