TIMIKA | Tersangka ITW alias TT yang terjerat kasus minuman keras (Miras) palsu jenis Vodka, Rabu (11/11), diserahkan oleh penyidik dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mimika, Papua ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika untuk diproses lebih lanjut.
Tidak hanya tersangka, sejumlah barang bukti miras palsu turut dilimpahkan untuk kepentingan persidangan di Pengadilan.
“Pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 sekira jam 15.30 WIT Sat Res Narkoba Polres Mimika telah melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang,” terang Kepala Satreskoba Polres Mimika, AKP Mansur dalam keterangannya yang diterima Seputarpapua.com, Rabu sore.
Tindak pidana yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 386 KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 140 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Tersangka ITW alias TT diproses hukum sesuai Laporan Polisi (LP) nomor LP. 474/VII/2020/Papua/Res Mimika tertanggal 7 Juli 2020. Selanjutnya pemberitahuan hasil penyidikan perkara nomor B- 689/R.1.19/Eku.2/11/2020 tertanggal 11 November 2020 dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Tersangka dibawa langsung oleh 2 personel penyidik Satreskoba Polres Mimika, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arthur F. Gerald, SH.
Reporter: Saldi
Editor: Batt
- Tag :
- Mimika,
- Miras Palsu,
- Papua
Tinggalkan Balasan