TIMIKA | Penyidik Polres Mimika menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangkanya mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Wania, NL (40), ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika untuk diperiksa.
Tersangka NL sebelumnya mulai menjalani masa penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Mimika pada 4 November 2020.
“Kasus Puskesmas Wania sudah tahap satu, barusan kemarin (Senin, 9/11). Mudah-mudahan tidak ada P19,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto, Selasa (10/11).
Meski demikian, untuk pemeriksaan ahli, kata Hermanto, sementara masih dalam proses lantaran ahlinya sedang menjalani proses karantina dan masih berada di Jayapura.
Sedangkan untuk kelengkapan berkas lainnya, kata dia lagi, tersisa BAP saksi yang belum dilampirkan oleh penyidik dan akan diupayakan secepatnya.
“Itu saja, kalau yang lain sudah semua. Data-data dari Puskesmas Wania itu sudah kita masukkan semua,” ujarnya.
Tersangka NL dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun isi pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah)’.
- Tag :
- Korupsi,
- Puskemas Wania,
- Tersangka NL
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis