TIMIKA | Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru menyerahkan berkas perkara dua tersangka kasus curanmor berinisial MH dan YPH ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (3/10/202).
Kanit Reskrim Polsek Miru, Ipda Yusran, mengatakan penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Mimika.
Kedua tersangka dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Primair pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP Subsidair pasal 362 KUHP.
“Tadi dari penyidik sudah serahkan kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda bead street ke Kejaksaan Negeri Mimika,” kata Ipda Yusran, Senin.
Adapun kedua tersangka dititipkan sementara di Lapas Kelas IIB Timika dan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan sembari menunggu jadwal sidang perdana.
Sebelumnya, Polsek Mimika Baru (Miru) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Timika, Mimika, Papua Tengah, dengan menangkap 2 orang pelakunya.
Dua orang pemuda berusia 19 tahun yang berinisial YPH dan MH, ditetapkan sebagai tersangka kasus curanmor di depan Toko Senyum 5000, jalan Budi Utomo, Timika.
Kedua tersangka itu ditangkap kepolisian pada 4 Agustus 2022 di Jalan Busiri ujung, berikut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat Street.
- Tag :
- Curanmor Timika,
- Kasus Curanmor,
- Senyum 5000
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis